Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini Tergantung Purbaya

Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini Tergantung Purbaya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 24 Sep 2025 14:35 WIB
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Retno Ayuningrum
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bicara soal wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik terkait rencana tersebut.

Zudan mengatakan setiap tahunnya BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Tindak lanjut mengenai rencana tersebut, Zudan menyebut tinggal menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini dinahkodai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Rencana kenaikan gaji sendiri tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025. ASN yang akan mendapatkan kenaikan gaji adalah guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kemudian kenaikan gaji juga akan diberikan kepada TNI/Polri dan pejabat negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu," kata Zudan saat ditemui di Sentul, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

Zudan belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik. Ia hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres. Ia pun tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN.

"Nanti kita baca di Perpres-nya, kapan mulainya. Ada di situlah," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan kenaikan gaji ASN belum bisa dipastikan terjadi tahun ini. Memang kebijakan itu masuk dalam rencana kerja pemerintah, hanya saja bila melihat pengalaman-pengalaman terdahulu, seringkali program yang masuk rencana kerja belum tentu bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Qodari mencontohkan banyak program yang sudah masuk rencana kerja namun belum terlaksana, misalnya penerapan cukai minuman berpemanis dan juga penerapan pajak karbon.

"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," beber Qodari saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Tonton juga video "Komisi X Minta Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer yang Penuhi Syarat" di sini:

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads