API-K Kontraktor Migas Pangkas Birokrasi Impor
Jumat, 03 Agu 2007 10:48 WIB
Jakarta - Kewajiban perusahaan hulu migas memiliki Angka Pengenal Importir Khusus (API-K) justru mempermudah kerja perusahaan tersebut. Pasalnya, barang impornya tak akan mengantri terlalu lama untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia alias akan memangkas jalur birokrasi.Demikian dikatakan Dirjen Migas Luluk Sumiarso disela-sela Porseni 2007 di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat(3/8/2007)."Sebelumnya semua perusahaan hulu migas mempunyai satu nomor API yang sama. Sehingga jika terjadi masalah pada satu barang milik suatu perusahaan, maka akan membuat barang perusahaan lain mengantri," kata Luluk.Tapi dengan API-K ini, maka setiap perusahaan wajib mempunyai angka masing-masing. "Ini semangatnya mempermudah agar kalau tidak terjadi masalah, yang lain tidakkena," katanya. Sebelumnya Departemen Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31/M-Dag/PER/7/2007 tentang angka pengenal impor.Dengan demikian perusahaan hulu minyak dan gas bumi kini wajib memiliki angkapengenal importir khusus (API-K), jika melakukan impor barang modal. Apabila tidak memiliki API-K perusahaan dilarang melakukan kegiatan importasi apapun.
(lih/arn)











































