Kemendes Dapat Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Kemendes Dapat Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 25 Sep 2025 11:44 WIB
Kemendes Dapat Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK
Kemendes Dapat Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK/Foto: Dok. Kemendes
Jakarta -

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Menurut Mendes Yandri Susanto ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi seluruh jajaran dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Pemberian opini ini telah diraih Kementerian Desa dan PDT sebanyak 9 kali berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2016 atas Penyajian Laporan Keuangan, dan 5 kali berturut-turut opini WTP atas penyajian Laporan Keuangan Program TEKAD sejak Tahun Anggaran 2020," kata Yandri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yandri juga menegaskan pihaknya siap untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, dan mengimbau agar seluruh jajarannya tetap konsisten dalam melakukan pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.

ADVERTISEMENT

Dia juga menilai hasil pemeriksaan tersebut bukan hanya evaluasi administratif semata, namun juga parameter dari harapan warga desa terhadap pemerintah yang bertanggung jawab.

Seluruh jajarannya, kata Yandri, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, sesuai rencana aksi dan tenggat waktu yang telah disepakati, serta akan menyampaikan monitoring tindak lanjutnya secara periodik.

"Kementerian Desa dan PDT juga siap memperbaiki tata kelola kinerja sesuai rekomendasi pemeriksaan yang di berikan, dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK paling lambat 60 hari sejak diterima," papar Yandri.

Tonton juga video "Kemendes PDTT Ungkap Ada 10.400 Desa Tertinggal & Sangat Tertinggal" di sini:

(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads