DPR Setuju Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

DPR Setuju Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 26 Sep 2025 11:04 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Singkroniasi (Timsin) terkait hasil perumusan dan sinkronisasi Rancangan Undang-undang Perubahan keempat atas Undang-undang BUMN dalam rapat Panja yang digelar Jumat (26/9/2025). Persetujuan ini diambil setelah timsus dan timsin melaporkannya.

"Terima kasih atas laporan Timsus dan Timsin, selanjutnya saya tanyakan kepada ibu dan bapak anggota panja pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN. Apakah laporan timus dan timsin dapat kita setujui?" tanya Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, kepada hadirin yang hadir.

"Setuju," kata hadirin yang hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun laporan Timsus dan Timsin tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah poin pokok perubahan.

Pertama, pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang akan menjalankan tugas pemerintah dalam pengaturan BUMN. Kedua, penambahan kewenangan untuk mengoptimalkan peran BUMN.

ADVERTISEMENT

Ketiga, deviden saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden. Keempat, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, Komisaris dan dewan pengawas BUMN.

"Selanjutnya menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara," katanya.

Kemudian, Nurdin mengatakan mengatur kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dan RUU ini juga mengatur adanya ketentuan yang menyatakan kesetaraan gender di lingkungan BUMN, baik pada level karyawan, direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.

"Demikian laporan timus dan timsin kepada ketua panja dan seluruh panja. Dan semua yang telah kita putuskan semoga bermanfaat untuk kehidupan bangsa bernegara," katanya.

Tonton juga video "DPR Hapus Rangkap Jabatan Menteri-Wamen Lewat Revisi UU BUMN" di sini:

(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads