Tantangan Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Transaksi Ekonomi Digital

Tantangan Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Transaksi Ekonomi Digital

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 26 Sep 2025 11:25 WIB
Electronic signature on laptop. Business Esignature technology, digital form attached to electronically transmitted document, verification of intent to sign agreement, legal deal. Vector illustration
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrew_Rybalko
Jakarta -

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTET) merupakan salah satu instrumen baru dalam transaksi ekonomi digital. Instrumen ini muncul dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Tenggara Strategics, dalam kajiannya melihat implementasi penggunaan TTET dinilai kurang mengakomodasi prinsip netralitas teknologi (technology neutrality) yang memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memilih dan mengembangkan mekanisme pengamanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Dalam keterangan Tenggara Strategics, Jumat (26/9/2025), ada sejumlah tantangan dalam rencana penerapan TTET, seperti potensi bertambahnya beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat maupun pelaku usaha, terutama mereka yang kerap melakukan transaksi digital dalam kegiatan sehari-hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk saat ini, Indonesia telah memiliki paket kebijakan pengamanan transaksi digital yang relatif lengkap dan tumbuh secara organik melalui inovasi industri. Mekanisme keamanan berlapis telah menjadi praktik umum di sektor jasa keuangan.

ADVERTISEMENT

Beberapa di antaranya mencakup penerapan One Time Password (OTP), Personal Identification Number (PIN), biometrik, hingga verifikasi identitas melalui Know Your Customer (KYC) telah menjadi standar dalam sektor jasa keuangan digital.

Salah satu contoh keberhasilan penerapan pengamanan organik tersebut dapat dilihat dari hadirnya Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang berfungsi sebagai wadah koordinasi bagi lembaga keuangan dalam memantau serta menekan potensi penipuan. Wadah tersebut mampu membentuk mekanisme anti penipuan (anti-fraud) yang efektif tanpa harus terikat regulasi yang berlebihan, cenderung prosedural, atau teknologi-spesifik.

Literasi Digital

Dalam konteks pengamanan transaksi digital, literasi digital menjadi aspek yang sangat krusial. Teknologi keamanan berlapis yang sudah tersedia seperti PIN, OTP, biometrik, dan KYC, tidak akan efektif sepenuhnya apabila pengguna tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang cara melindungi data pribadinya.

Oleh karena itu, masyarakat juga perlu terus diingatkan untuk tidak pernah membagikan data sensitif seperti PIN, OTP, maupun informasi identitas lainnya kepada pihak manapun. Tenggara Strategics juga menyampaikan beberapa rekomendasi seperti perlunya memperjelas definisi transaksi elektronik berisiko tinggi melalui peraturan teknis turunan dari UU ITE.

Pada saat yang sama, ruang inovasi bagi industri juga perlu tetap dijaga, termasuk mendorong kolaborasi antar pelaku sebagaimana ditunjukkan oleh keberhasilan IASC. Selain itu, perlindungan data pribadi pengguna juga harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang berorientasi pada kepentingan konsumen.

Sementara itu, pengaturan teknis mengenai transaksi berisiko tinggi sebaiknya ditetapkan oleh otoritas yang memiliki mandat dan kompetensi langsung dalam mengawasi industri pembayaran dan keuangan digital, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Revisi peraturan teknis turunan UU ITE dapat menjadi sebuah momentum untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital tanpa mengabaikan kenyamanan pengguna.

Kebijakan yang progresif perlu dirancang untuk menjawab berbagai tantangan dan risiko yang ada, dengan tetap mengutamakan aspek keamanan dan perlindungan konsumen. Kerja sama lintas sektor menjadi hal sangat penting dalam merumuskan manajemen risiko yang efektif.

Tonton juga video "Pemerintah Raup Rp 7,7 T di Sektor Pajak Ekonomi Digital per Juli" di sini:

Halaman 2 dari 2
(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads