Komisi VI DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lanjut ke pembahasan Tahap II dalam Sidang Paripurna.
Adapun beberapa pokok bahasan di dalamnya antara lain perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan hingga larangan rangkap jabatan.
Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Juga telah dilakukan sinkronisasi atas materi pengaturan dalam RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaras dengan hal ini, telah ditetapkan sejumlah pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 19/2003. Salah satunya, status Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN.
"Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," terang Andre, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI membahas RUU BUMN di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Selain itu, RUU BUMN juga mengatur tentang pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan, larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.
"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujarnya.
Perkuat Kewenangan Danantara
Sementara itu, dalam sesi pemaparan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU tersebut. Pertama, perubahan kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi BP BUMN.
Kedua, kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki oleh presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dan badan, kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketiga, penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas," ujar Supratman.
Lalu yang keempat, penegasan organ dan pegawai Badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara. Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Revisi UU BUMN Hanya Hitungan Hari
Proses pembahasan revisi UU BUMN ini terbilang sangat 'ngebut'. Sebab, pembahasannya hanya berlangsung selama tiga hari sebelum akhirnya disetujui hari ini. Apabila disetujui, UU ini juga akan diundangkan dalam Sidang Paripurna pekan depan.
Terkait hal ini, Supratman menepisnya. Menurutnya, proses pembahasan revisi UU ini salah satunya mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masukan-masukan dari masyarakat.
"Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga," kata Supratman ditemui usai rapat.
Menurutnya, revisi UU BUMN juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, DPR dan pemerintah juga telah menerima masukan publik, sehingga proses pembahasan revisi UU BUMN hanya memakan waktu sekitar empat hari.
11 Pokok Pikiran Hasil Revisi UU BUMN:
(1) Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
(2) Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
(3) Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
(4) Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
(5) Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
(6) Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
(7) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
(8) Mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
(9) Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
(10) Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
(11) Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan mahkamah konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.