Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam merespons permintaan buruh terkait kenaikan upah minimum sebesar 10,5% tahun depan. Buruh bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada 30 September 2025 untuk menyampaikan tuntutan tersebut.
Bob menilai semua pihak seharusnya menahan diri dan jangan melihat dari satu sisi saja. Apalagi, kata dia, Indonesia memiliki forum tripartite yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Kita ada sosial dialog dan tripartite forum, kenapa tidak dimaksimalkan. Mengingat situasi politik dan keamanan kita sedang rawan. Mestinya kita menahan diri jangan melihat satu hal saja," ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob menambahkan, mestinya upah minimum tidak hanya dijadikan sebagai satu-satunya faktor bagi kesejahteraan para pekerja.
"Mestinya kita tidak melihat upah minimum hanya sebagai satu-satunya faktor kesejahteraan pekerja, tapi ecosystem pengupahan yang harus dikembangkan dan social dialogue-nya," tambah Bob.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada 30 September 2025. Ini merupakan aksi lanjutan usai KSPI dan serikat buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di gedung legislatif itu pada Senin (22/9) kemarin.
"Memang tanggal 22 September ketika aksi buruh KSPSI AGN dan KSPI, Mbak Puan sebagai Ketua DPR sudah menerima tapi belum detail. Nanti kita buka tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, kita akan sampaikan detail," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Said mengatakan dalam pertemuan itu akan menyampaikan tiga hal utama. Pertama, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang di dalamnya meliputi penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.
Kedua, terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Ketiga, terkait reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak THR, dan pajak pesangon.
Simak juga Video '5 Tuntutan Buruh ke DPR: Tolak Upah Murah-Supremasi Sipil':
(acd/acd)