Pengusaha Keberatan Upah Buruh Naik 10,5%: Bisnis-Ekonomi Belum Stabil

Pengusaha Keberatan Upah Buruh Naik 10,5%: Bisnis-Ekonomi Belum Stabil

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 29 Sep 2025 17:30 WIB
Ribuan buruh demo di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta. Mereka enuntut kenaikan upah tinggi tahun depan dan penghapusan pajak THR.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi merespons tuntutan buruh yang meminta upah minimum tahun 2026 naik hingga 10,5%. Tuntutan tersebut datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menurut Diana, kenaikan upah hingga 10% akan terasa berat dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Kenaikan upah juga tidak bisa disamaratakan di setiap industri, sebab kondisi masing-masing sektor tidak semuanya sama.

"Kenaikan upah 10% dirasa cukup berat saat ini melihat kondisi bisnis dan ekonomi yang belum stabil. Tidak bisa disamaratakan juga kondisinya di semua sektor industri. Mungkin ada yang menangguk untung besar, tapi banyak juga yang justru merugi, bahkan sampai harus melakukan pengurangan pegawai," terang Diana saat dihubungi detikcom, Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, kenaikan upah harus mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap sektor. Diana menambahkan, penentuan kenaikan upah memiliki formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ia mengingatkan kenaikan upah minimum tidak bisa dipaksakan secara merata. Apalagi jika sampai perusahaan menutup bisnisnya maka buruh sendiri lah yang paling dirugikan.

ADVERTISEMENT

"Penetapan UMR atau UMP, mungkin hanya sebatas menjadi acuan, tapi semuanya kembali pada kondisi masing-masing korporasi. Tidak bisa dipaksakan pemberlakuannya secara merata. Kalau perusahaan tutup yang rugi tentu pekerjanya juga. Jadi, masalah pengupahan harus benar-benar dipikirkan matang, terutama oleh pelaku usaha," bebernya.

Walaupun Mahkamah Konstitusi dalam putusan permohonan Nomor 168 menyebut bahwa kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, namun itu pun akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan dan tidak bisa digeneralisir.

Formula Kenaikan Upah Minimum

Kenaikan upah minimum tahun 2025 dilakukan secara nasional dengan besaran 6,5%. Namun, Diana menyebut penyesuaian upah akan selalu dilakukan setiap tahun dengan besaran persentase yang bergantung pada hasil perhitungan pemerintah.

"Usulan kenaikan upah 8,5-10,5% memang dirasa cukup tinggi bagi pelaku usaha, apalagi di tengah kondisi perekonomian saat ini. Dari sisi angka tentu belum bisa diprediksi karena harus menunggu perhitungan riil sesuai rumusan yang ada," ujar Diana.

Ia berharap kalangan buruh bisa memahami kondisi bisnis saat ini, serta mendoakan agar perusahaan tempat bekerja bisa tetap beroperasi. Diana sempat menyinggung gelombang PHK yang marak terjadi belakangan, serta meningkatnya angka pengangguran.

"Tentu kondisi demikian adalah sesuatu yang tidak kita harapkan. Karena itu, kita bersyukur bilamana masih diizinkan untuk bekerja. Saya berharap teman-teman pekerja bisa memahami kondisi yang ada dan mendoakan agar perusahaan tempat dimana ia bekerja bisa terus eksis, tidak gulung tikar, sehingga kehidupan pekerja pun bisa tetap berjalan normal" terang Diana.

Diana juga mengaku menghargai tuntutan organisasi buruh, namun mengingatkan semua pihak harus tetap memperhatikan kondisi riil masing-masing perusahaan.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads