PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menepis isu yang menyebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Langkah ini masuk ke dalam upaya restrukturisasi keuangan perseroan.
Sebagai gantinya, Krakatau Steel melakukan penyesuaian jam kerjanya bagi seluruh karyawan. Meski begitu, Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar, tak menyebut pasti bagaimana mekanisme pengaturan jam kerja baru menyusul restrukturisasi dan efisiensi internal tersebut.
"Ya, itu bagian dari upaya efisiensi. Jadi selama upaya itu konkret untuk menurunkan biaya kita akan lakukan. Karena kita sangat sadar, paham betul bahwa untuk menciptakan daya saing efisiensi nomor satu. Jadi selain kita minta dukungan kepada pemerintah, kita kan harus memperbaiki kinerja internal dulu. Itu yang nomor satu. (Teknisnya) itu teknisnya sama Direktur Sumber Daya Manusia," ungkap Akbar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar menekankan, pihaknya menghindari PHK dalam melakukan efisiensi karyawan. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
"Kita akan menjaga ekosistem itu. Karena kekhawatiran pemerintah dalam hal menumbuhkan ekonomi tentu PHK menjadi satu hal yang kita hindari," jelasnya.
Kebijakan ini juga telah berlaku di sejumlah unit operasional perusahaan Krakatau Steel. Akbar menyebut, penyesuaian jam kerja ini dilakukan hingga kinerja keuangan Krakatau Steel menunjukkan sinyal perbaikan yang positif.
"Selama kinerja keuangan kita sudah memberikan sinyal sudah positif, maka kita akan evaluasi lagi program-programnya," tutupnya.
Diketahui, Krakatau Steel memiliki sisa utang sebesar US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 28,37 triliun (asumsi kurs Rp 16.690). Utang tersebut berasal dari perjanjian restrukturisasi pada tahun 2019. Namun begitu, perseroan optimis dapat memangkas beban utang ini menjadi menjadi US$ 1,1 miliar menjadi Rp 18,34 triliun hingga akhir tahun 2025.
(rrd/rrd)