Kalangan pengusaha merespons tuntutan buruh yang meminta upah minimum 2026 naik 10,5%. Mulanya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menyampaikan tuntutan tersebut melalui lewat aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 30 September 2025, namun aksi itu kemudian ditunda.
Pengusaha menyatakan tidak setuju jika upah minimum tahun tahun depan naik sebesar itu. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menilai semua pihak seharusnya menahan diri dan jangan melihat dari satu sisi saja.
"Kita ada sosial dialog dan tripartite forum, kenapa tidak dimaksimalkan. Mengingat situasi politik dan keamanan kita sedang rawan. Mestinya kita menahan diri jangan melihat satu hal saja," ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob menambahkan, mestinya upah minimum tidak hanya dijadikan sebagai satu-satunya faktor bagi kesejahteraan para pekerja.
"Mestinya kita tidak melihat upah minimum hanya sebagai satu-satunya faktor kesejahteraan pekerja, tapi ecosystem pengupahan yang harus dikembangkan dan social dialogue-nya," tambah Bob.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi menyebut kenaikan upah hingga 10% akan terasa berat dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Kenaikan upah juga tidak bisa disamaratakan di setiap industri, sebab kondisi masing-masing sektor tidak semuanya sama.
"Kenaikan upah 10% dirasa cukup berat saat ini melihat kondisi bisnis dan ekonomi yang belum stabil. Tidak bisa disamaratakan juga kondisinya di semua sektor industri. Mungkin ada yang menanggung untung besar, tapi banyak juga yang justru merugi, bahkan sampai harus melakukan pengurangan pegawai," terang Diana kepada detikcom.
Dengan kata lain, kenaikan upah harus mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap sektor. Diana menambahkan, penentuan kenaikan upah memiliki formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ia mengingatkan kenaikan upah minimum tidak bisa dipaksakan secara merata. Apalagi jika sampai perusahaan menutup bisnisnya maka buruh sendiri lah yang paling dirugikan.
"Penetapan UMR atau UMP, mungkin hanya sebatas menjadi acuan, tapi semuanya kembali pada kondisi masing-masing korporasi. Tidak bisa dipaksakan pemberlakuannya secara merata. Kalau perusahaan tutup yang rugi tentu pekerjanya juga. Jadi, masalah pengupahan harus benar-benar dipikirkan matang, terutama oleh pelaku usaha," tutup Diana.
Simak juga Video '5 Tuntutan Buruh ke DPR: Tolak Upah Murah-Supremasi Sipil':