Ombudsman RI mengungkap terdapat empat potensi maladministrasi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini berbentuk berbagai penyimpangan, baik itu dari masalah kepentingan politik, gaji dari ahli gizi, hingga temuan ketidaksesuaian bahan makanan.
Pertama, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut terdapat potensi maladministrasi pada proses verifikasi mitra yang berjalan tanpa kepastian waktu serta keterlambatan pencairan honorarium bagi staf lapangan.
"Di Bogor misalnya, staf inti SPPG seperti ahli gizi dan akuntan dijanjikan honorarium sebesar Rp 5 juta per bulan. Namun realisasinya baru cair setelah 3 bulan sehingga berpengaruh pada motivasi kerja," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus lainnya, ia mencontohkan yang terjadi di Garut dan Bandung Barat, relawan yang rata-rata berjumlah 50 orang per SPPG menyampaikan keluhan mengenai beban kerja yang cukup berat mulai dari dapur hingga distribusi yang belum sebanding dengan kompensasi yang diterima.
Kondisi serupa juga ditemukan di Belitung, Bangka Belitung, di mana guru harus mengatur distribusi makanan tanpa insentif maupun fasilitas yang memadai.
Maladministrasi yang kedua, temuan afiliasi sejumlah yayasan dengan jejaring politik yang menimbulkan risiko konflik kepentingan dalam penetapan mitra. Sayangnya, Yeka enggan menyebutkan jumlah dan asal SPPG dan yayasan yang terafiliasi dengan jejaring politik.
Ketiga, ketidakmampuan atau lemahnya kompetensi dalam penerapan SOP, ditunjukkan oleh dapur yang tidak menyimpan catatan suhu maupun retained sample sehingga investigasi insiden keracunan menjadi terkendala.
Keempat, terjadi penyimpangan prosedur dalam pengadaan bahan makanan. Yeka menyebutkan, terdapat temuan di salah satu SPPG Bogor yang menyediakan beras tidak sesuai kontrak hingga distribusi sayur busuk.
"Seperti kasus di Bogor ketika beras medium dengan kadar patah lebih dari 15% diterima meskipun kontrak menyebut beras premium, serta temuan distribusi sayuran busuk dan lauk yang tidak lengkap di sejumlah daerah," ungkapnya.
Ombudsman RI memberikan saran untuk penyelanggaraan MBG, terutama terkait dengan aspek pengawasan:
1. Sistem Koordinasi
Badan Gizi Nasional (BGN) perlu membangun sistem koordinasi yang efektif antara instansi pemerintah pusat, daerah, dan komunikasi masyarakat agar pelayanan MBG dapat lebih responsif terhadap kondisi di lapangan.
• BPOM dan Dinas Kesehatan perlu dilibatkan dalam proses pengawasan keamanan pangan secara rutin.
• Pemerintah daerah (PTSP) perlu memastikan ketersediaan dukungan distribusi khusus di sekolah dengan honorarium yang memadai, sehingga beban guru dapat dikurangi.
2. Evaluasi Pelaksanaan SPPG
BGN perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap penyelenggaraan MBG oleh SPPG, dengan memastikan tidak terjadi diskriminasi, maladministrasi, maupun penurunan kualitas layanan.
Pengawasan harus berbasis data melalui:
• Daftar periksa bahan masuk atau formulir pemeriksaan bahan untuk menjaga mutu bahan baku.
• Penindakan tegas terhadap pemasok yang berulang kali melanggar spesifikasi.
Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, BGN perlu memastikan:
a. SPPG yang mengalami insiden hingga menimbulkan gangguan kesehatan bagi penerima manfaat harus dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi.
b. SPPG yang telah beroperasi dan tidak mengalami insiden tetap dijalankan dengan pengawasan yang konsisten.
c. SPPG yang sudah terdaftar tetapi belum beroperasi perlu mendapatkan pembinaan, memastikan pemahaman terhadap petunjuk teknis, dan hanya dapat beroperasi setelah evaluasi atas insiden sebelumnya selesai dilakukan serta perbaikan dilaksanakan.
3. Partisipasi Publik
BGN perlu melaksanakan pengawasan secara berkala dengan membuka ruang partisipasi publik, melibatkan lembaga pengawas independen, serta menyediakan dashboard digital yang menampilkan secara real-time informasi kepatuhan terhadap SOP distribusi, hasil uji organoleptik, serta data pendukung lain untuk meningkatkan transparansi.
• Untuk menjamin keberlanjutan monitoring, BGN juga perlu menyelesaikan Buku Saku Operasional Dapur SPPG agar segera diterapkan secara nasional dan menjadi pedoman standar pengolahan serta distribusi makanan.
Simak Video: Ombudsman Temukan Sederet Penyebab Kasus Keracunan MBG
(ada/rrd)