Badan Pangan Nasional meluncurkan bantuan pangan beras terfortifikasi dan biofortifikasi atau beras khusus. Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan, bantuan berupa beras fortifikasi perdana dilakukan dan menyasar keluarga kriteria tertentu.
Arief menjelaskan, bantuan pangan beras fortifikasi ini berbeda dengan bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Bulog. Peluncuran bantuan beras fortifikasi ini baru dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pamijahan, Bogor, pada Selasa (30/9/2025) kemarin.
"Bantuan pangan yang menggunakan beras fortifikasi, ya baru kita kerjakan hari ini. Bantuan pangan terfortifikasi dan biofortifikasi ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan akses dan konsumsi pangan bergizi bagi keluarga sasaran di wilayah rentan rawan pangan", ujar Arief, dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menjelaskan beras fortifikasi yang tergolong khusus ini memiliki kandungan tambahan untuk meningkatkan kualitas, seperti zat besi, seng, asam folat, Vitamin B1 dan Vitamin B12.
"Kita harapkan selanjutnya program ini bisa diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia karena akan sangat membantu pemberian nutrisi tambahan. Kemudian jika program Makan Bergizi Gratis juga bisa mendapatkan fortifikasi, ini akan sangat baik", kata Arief.
Adapun bantuan beras fortifikasi ini menjadi program rintisan Badan Pangan Nasional di tahun 2025 yang menyasar 648 KK di 8 desa di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Menurut Arief, pemberian beras fortifikasi dengan menyasar masyarakat tertentu di daerah rentan rawan pangan memiliki tujuan spesifik yang selaras dengan semangat penurunan stunting sesuai Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
"Ini juga mendukung upaya pemerintah menurunkan angka stunting karena memang kita berharap masyarakat penerima tentunya akan meningkat kualitas pangan dan gizinya melalui bantuan ini", ujar Arief.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian strategis pembangunan ketahanan pangan nasional dalam RPJMN 2025-2029 dan merupakan inisiatif penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk memastikan mutu dan kualitas beras yang dihasilkan, telah ditetapkan standar kernel beras fortifikasi melalui SNI 9314:2024 dan standar beras fortifikasi melalui SNI 9372:2025 sebagai acuan mutu dan keamanan beras fortifikasi di Indonesia yang perumusannya digawangi oleh Badan Pangan Nasional.
Sebagai informasi, beras fortifikasi atau beras khusus di pasaran biasanya harganya cukup mahal. Harga beras kategori itu tidak diatur pemerintah, sehingga mengikuti harga pasar.
Biasanya harga beras khusus di ritel modern berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium Rp 14.900/kg, atau dalam kemasan 5 kg Rp 74.500. Jika di ritel modern menemukan beras dengan harga di atas itu, maka itu merupakan kategori beras khusus.
Sementara, bantuan pangan beras yang akan bergulir Oktober-November merupakan beras yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan kualitas medium. Bantuan pangan itu disalurkan pemerintah melalui Perum Bulog.
Simak juga Video: Luhut Beberkan Rencana Penyaluran Bansos via Aplikasi Digital