Baleg DPR Setujui RUU P2SK Lanjut ke Paripurna

Baleg DPR Setujui RUU P2SK Lanjut ke Paripurna

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 01 Okt 2025 12:47 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Ilustrasi/Gedung DPR/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK lanjut ke Sidang Paripurna. Hal ini dibahas dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU P2SK.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang P2SK, Martin Manurung, menjelaskan dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU P2SK, telah dilakukan serangkaian pembahasan terkait UU tersebut.

"Baleg telah membahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno pada 30 September 2025 yang dilanjutkan dengan Rapat Panja hingga pagi tadi, 1 Oktober 2025," kata Martin, dalam paparannya saat Rapat Pleno bersama Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menyampaikan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan di Panja terkait RUU ini, yang kemudian juga telah disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul secara garis besar. Pertama, terkait penegasan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

ADVERTISEMENT

"Penyempurnaan norma dalam RUU tentang P2SK sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PU-XXII/2024 terkait penegasan independensi LPS dalam UU P2SK (pasal 2 RUU) dan putusan MK Nomor 59/PU-XXI/2023 mengenai penegasan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang tidak bersifat tunggal," ujar Martin.

Kedua, penyempurnaan landasan filosofis dan landasan sosiologis dalam ketentuan menimbang. Penyempurnaan dilakukan untuk poin ketentuan menimbang huruf A dan B.

Dalam ketentuan menimbang huruf A, negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Kemudian pada ketentuan menimbang huruf B, dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara optimal, diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan dan lembaga pengawas pada masing-masing otoritas yang diberi kewenangan oleh UU serta perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

"Lalu yang ketiga, memperbaiki tata urutan letak penulisan undang-undang dalam dasar hukum mengingat," lanjut Martin.

Kemudian yang keempat, menyempurnakan teknis penyusunan RUU P2SK dengan ketentuan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan aspek teknis Perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan atas UU 4/2023 tentang P2SK telah selesai dibahas di tingkat Panja dan dengan demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno Baleg," ujarnya lagi.

Setelah sesi pemaparan dari Panja selesai, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari perwakilan fraksi-fraksi terkait hasil pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi RUU P2SK. Para fraksi menyetujui agar RUU ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat selanjutnya.

"Setelah kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, yang pada intinya semua menyetujui, pengusul, pimpinan Komisi XI, sebagaimana harmonisasi kita kemarin mudah-mudahan menjadi amanah undang-undang yang dapat dilaksanakan dengan cermat, sebagai lembaga negara yaitu P2SK, lembaga yang independen, terpercaya dan seterusnya sebagai stimulus pembangunan nasional kita," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

Bob kemudian meminta persetujuan kepada para hadirin agar hasil pengharmonisasian, pembulatan dan kemantapan konsepsi RUU P2SK ini dapat disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini pun disambut oleh persetujuan anggota.

Agenda berikutnya dilanjutkan penandatanganan draft RUU P2SK oleh perwakilan fraksi-fraksi bersama pengusul RUU yakni pimpinan Komisi XI.

Lihat juga Video: DPR Gelar Paripurna Bahas RUU P2SK-Perjanjian Ekstradisi Buronan

Halaman 2 dari 2
(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads