RUU BUMN Disahkan DPR Besok dalam Rapat Paripurna

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 01 Okt 2025 18:22 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2025).

"RUU BUMN besok. Jam 10 pagi," ungkap Wakil Ketua DPR RI,Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2025).

Untuk diketahui, DPR sudah menyetujui perubahan RUU BUMN tingkat I yang dibahas oleh Komisi VI. Selanjutnya, pengambilan keputusan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna.

Berdasarkan catatan detikcom, Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU BUMN. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini telah meminta tanggapan dan persetujuan seluruh fraksi partai menyangkut poin-poin pokok pikiran dalam RUU tersebut. Dari hasil pembahasannya, didapatkan bahwa seluruh fraksi menyetujui RUU BUMN lanjut pembahasannya di Sidang Paripurna.

"Seperti yang telah kita dengarkan bersama bahwa pemerintah juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju bapak/ibu?," kata Anggia, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI membahas RUU BUMN di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Simak juga Video 'Menkum Supratman Ungkap Beda Fungsi BP BUMN dan Danantara':




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork