Kementerian BUMN Jadi Badan, Begini Nasib Ratusan Pegawainya

Kementerian BUMN Jadi Badan, Begini Nasib Ratusan Pegawainya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 02 Okt 2025 15:00 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Kementerian BUMN/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Pemerintah mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP). Perubahan ini selaras dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menyebut seiring pengesahan RUU tersebut, para pegawai Kementerian BUMN otomatis akan ikut beralih menjadi karyawan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Status kepegawaian mereka di badan baru ini juga tidak mengalami perubahan sama sekali.

"PNS dong, kan masih lembaga pemerintah, lembaga negara. Masih PNS kok, pegawai Kementerian BUMN jadi BP BUMN, kan Badan Pengaturan BUMN itu lembaga pemerintah. Sudah tunggu saja PP-nya," tegas Andre saat ditemui wartawan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Laporan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2024, jumlah pegawai Kementerian BUMN yang terakhir kali tercatat pada 2024 ada sebanyak 506 orang.

Andre juga menegaskan bahwa Badan Pengaturan BUMN ini langsung berada di bawah presiden alias setara kementerian. Kemudian terkait terkait pemindah tugasan pegawai Kementerian BUMN ke BP BUMN seluruhnya akan diatur dan dikerjakan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian," kata Andre.

"Nah itu nanti kita serahkan pemerintah. Karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah," ucapnya.

Di luar itu, terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak jauh beda dibandingkan saat masih menyandang status Kementerian. Hanya saja yang jadi pembeda adalah

"Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas (Dewan Pengawas) Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah," tegasnya lagi.

Dalam catatan detikcom, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini juga sudah memastikan seiring peralihan status Kementerian menjadi badan tersebut, para pegawai Kementerian BUMN akan ikut pindah ke badan baru ini

Dipastikan para pegawai Kementerian yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak akan berubah statusnya saat bertugas sebagai pegawai badan. Pasalnya BP BUMN merupakan bagian dari lembaga pemerintah.

"Bisa (tetap berstatus ASN), karena dia kan badan pemerintah, jadi lembaga pemerintah," tegas Rini saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025) lalu.

Simak juga Video 'DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian Jadi Badan Pengaturan BUMN':

(igo/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads