Pemerintah memberikan diskon tarif transportasi akhir tahun atau musim libur Natal dan Tahun Baru. Diskon ini merupakan kebijakan stimulus perekonomian.
Stimulus ini telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Perekonomian pada Rabu 1 Oktober 2025. Diskon diberikan untuk tiket pesawat, kereta, kapal laut, serta kapal penyeberangan (feri)
Diskon ini akan diberikan pada bulan Desember 2025 hingga Januari 2026. Kementerian Perhubungan merilis jadwal resmi untuk diskon transportasi yang akan diberikan pemerintah lewat akun Instagram @kemenhub151, berikut ini daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pesawat
Pelaksanaan diskon tiket ini diberikan pada periode pembelian tiket pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 untuk periode penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Diskon ini diestimasikan akan diberikan kepada 3.598.590 orang dengan penurunan tiket sebesar 13-14%.
Diskon ini berlaku dalam beberapa bentuk, mulai dari PPN ditanggung pemerintah untuk penerbangan kelas ekonomi sebesar 6%, kemudian diskon fuel surcharge 2% untuk pesawat jet dan 20% untuk pesawat pesawat propeler.
Lalu pemotongan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50% dan penurunan avtur senilai 10% pada 37 bandara.
2. Kereta
Pelaksanaan diskon kereta api akan berlaku pada 22 Desember hingga 10 Januari 2026. Diskon diberikan berupa potongan harga dari tiket normal hingga 30%. Stimulus ini diperkirakan akan dinikmati oleh 1.509.080 penumpang.
3. Kapal Laut
Pelaksanaan diskon kapal laut akan berlaku pada 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Diskon diberikan berupa potongan harga dari tiket normal senilai 20%. Stimulus ini diperkirakan akan diberikan pada 405.881 penumpang.
4. Feri
Pelaksanaan diskon kapal penyeberangan akan berlaku pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Diskon diberikan berupa penghapusan jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler.
Simak juga Video 'Paket Stimulus untuk Nataru, Ada Diskon Tiket Kereta Api-Tarif Tol':
(hal/hns)