Skema Biaya Korban Keracunan MBG: Ditanggung BGN & Klaim Asuransi

Skema Biaya Korban Keracunan MBG: Ditanggung BGN & Klaim Asuransi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 03 Okt 2025 08:05 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR  dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan Kepala Badan POM Taruna Ikrar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Rapat tersebut beragendakan dua pembahasan salah satunya aspek keamanan pangan dan penerapan standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penerapan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Jakarta -

Biaya korban keracunan dalam program makan bergizi gratis (MBG) ditanggung pemerintah. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan telah menyiapkan dua skema terkait biaya penanggulangan korban keracunan.

Dadan mengatakan bagi wilayah yang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), pemerintah daerah dapat mengklaim pendanaannya melalui asuransi. Asuransi dalam hal ini BPJS Kesehatan.

"Jadi ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten. Dan ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi," kata Dadan saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bagi wilayah yang tidak menetapkan status KLB, ditanggung BGN. "Jika Pemda menetapkan KLB, maka BPJS, jika tidak BGN yang menyelesaikan," imbuh Dadan.

Meski kasus keracunan meningkat, Dadan mengatakan program terus akan dilanjutkan. Menurutnya, saat ini banyak anak-anak yang menantikan program tersebut sehingga BGN didorong untuk melakukan percepatan.

ADVERTISEMENT

"Yang terkait dengan kegiatan MBG, saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan, karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan terkait kapan menerima makan bergizi gratis. Di luar perintah itu, saya akan tetap melaksanakan, kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain," terangnya.

Sebelumnya, Dadan membeberkan data kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika dilihat dari kasus, jumlah keracunan MBG yang tercatat oleh BGN mencapai 75 kejadian.

Rinciannya, 24 kasus terjadi pada periode 6 Januari sampai 31 Juli 2025 dan 51 kasus dari 1 Agustus hingga 30 September 2025. Secara total ada 75 kasus keracunan selama program ini berjalan.

"Dan terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG, terlihat 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai tadi malam itu ada 51 kasus kejadian," ujar Dadan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/10/2025).

Simak juga Video: Mungkinkah Kasus Keracunan MBG Ditetapkan Jadi KLB Nasional?

(rea/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads