FSP BUMN Sinyalir Ada 5 Pelanggaran Penyelidikan KPPU ke Temasek
Selasa, 07 Agu 2007 14:49 WIB
Jakarta -
Federasi Serikat pekerja (FSP) BUMN Bersatu,-- sebagai pihak yang melaporkan dan mencabut kasus dugaan monopoli dalam industri telekomunikasi terhadap Temasek Holding,-- mencatat dugaan lima pelanggaran prosedur dan kode etik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terjadi selama proses pemeriksaan."KPPU melanggar ketentuan yang mengatur soal jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan telah terjadi pelanggaran atau tidak terhadap UU no 5 tahun 1999," kata Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono.Ia menyampaikannya dalam petisi keprihatinan kepada KPPU terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik KPPU yang terjadi dalam pemeriksaan tuduhan monopoli kepada Temasek Holding, di gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (7/8/2007).Hal ini disebabkan dalam waktu selambatnya 30 hari sejak menerima laporan yakni 18 oktober 2006, KPPU wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan. Namun KPPU pada 17 November 2006 belum memutuskan."KPPU memeriksa laporan yang sudah dicabut," ujar Arief.Menurutnya, pada 2 April 2007 FSP BUMN bersatu telah mencabut laporan karena sudah kadaluwarsa. Pencabutan laporan diiringi pencabutan seluruh dalil, bukti, argumentasi yang telah dimasukan terkait laporan tersebut."KPPU melakukan penghakiman diri," kata Arief.Hal ini menurut Arief karena ketika perkara tersebut masih dalam penyelidikan Ketua KPPU telah mengeluarkan pernyataan bahwa Temasek telah melanggar larangan praktek monopoli padahal investigasi belum selesai dilakukan."KPPU ada kemungkinan berpihak kepada Altimo," kata Arief.Arief menjelaskan organisasi yang bernama forum komunikasi persaudaraan Indonesia-Rusia (FKPIR) melakukan demo di kantor KPPU yang bertujuan meminta KPPU memberikan hak prioritas pembelian saham indosat kepada Altimo. Dengan cara keputusan KPPU terkait Temasek diarahkan memudahkan pembelian Indosat oleh Altimo."KPPU melanggar ketentuan penyelidikan sebagaimana diatur dalam peraturanKPPU nomor 1 tahun 2006 tentang tata cara penanganan perkara di KPPU,"tambah Arief.Dalam melakukan pemeriksaan KPPU menggunakan hasil penyelidikan LPEM UI. Padahal menurut Arief LPEM UI tidak memiliki hak untuk dijadikan penyelidik dalam perkara yang ditangani KPPU."Kelima bentuk pelanggaran prosedur dan kode etik tersebut sangatlah berbahaya bagi penegakan demokrasi ekonomi di negeri kita, oleh karena itu FSP menyampaikan keprihatinan dan tuntutan kepada setiap anggota KPPU untuk menjalankan tugasnya sesuai ketentuan UU no 5 tahun 1999," jelas Arief.Selain itu meminta kepada setiap anggota KPPU untuk waspada terhadap kemungkinan penunggangan yang dilakukan oleh institusi tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari aktivitas KPPU memriksa dugaan monopoli ini.
(arn/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































