Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional meluncurkan bantuan pangan baru yakni menggunakan beras terfortifikasi dan biofortifikasi atau beras khusus. Total beras khusus yang akan disalurkan sebanyak 29.160 kg.
Bantuan pangan beras khusus ini menyasar 648 KK (Kepala Keluarga) di wilayah rentan rawan pangan. Penyaluran akan dilaksanakan selama 3 bulan, dengan masing-masing keluarga menerima 15 kg/bulan, sehingga ada 1.944 paket bantuan yang didistribusikan.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan karena perdana, penerima bantuan pangan beras khusus ini hanya disalurkan di 8 desa pada Kecamatan, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai bentuk uji coba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini trial di satu tempat dulu, karena kita akan amati tiga bulan ini, pemberian beras fortifikasi itu. Kita uji coba dulu, karena untuk memproses beras fortifikasi, ini kan juga tidak semua bisa tersertifikasi, karena ada SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk itu. Kita coba rintis program bantuan pangan beras khusus ini," terang Arief dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Arief juga menegaskan bahwa program ini berbeda dengan program bantuan pangan beras yang dilaksanakan oleh Perum Bulog selama ini. Sumber berasnya juga bukan dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Baca juga: Bansos-SPHP Disebut Bikin Harga Beras Turun |
Dalam bantuan pangan terfortifikasi dan biofortifikasi tidak pula menggunakan beras dari stok Bulog. Beras yang disalurkan dipastikan memiliki tambahan kandungan mikronutrien seperti vitamin A, B1, B2, B3, B6, B12, asam folat, dan juga mineral seperti zat besi dan zinc.
Arief menyebut kandungan ini berguna untuk meningkatkan nilai gizi bagi masyarakat rentan gizi, terutama ibu hamil, anak di bawah usia dua tahun, dan di bawah usia lima tahun. Program ini didukung oleh Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) Indonesia dan Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) dan Dompet Dhuafa.
Adapun latar belakang digagasnya program bantuan pangan beras terfortifikasi dan biofortifikasi adalah Indonesia masih menghadapi beban gizi ganda atau triple burden of malnutrition seperti stunting, obesitas, dan kekurangan zat gizi mikro. Kendati begitu, jumlah daerah rentan rawan pangan menurun menjadi 81 kabupaten/kota atau 15,76 persen.
Fortifikasi beras juga merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Fortifikasi pangan menjadi strategi penting untuk memperbaiki status gizi masyarakat dan beras fortifikasi telah menjadi indikator prioritas nasional dalam RPJMN 2025-2029.
(acd/acd)