Jadi Pelanggaran Serius, Kemnaker Larang Diskriminasi Rekrutmen Pekerja

Jadi Pelanggaran Serius, Kemnaker Larang Diskriminasi Rekrutmen Pekerja

Inkana Putri - detikFinance
Jumat, 03 Okt 2025 17:22 WIB
Kemnaker
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan. Larangan ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia. Adapun seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja," tegas Sunardi dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Sunardi pun mengingatkan setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.

ADVERTISEMENT

"Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing," pungkasnya.

(anl/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads