Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan peserta program magang nasional menerima besaran upah setara dengan upah minimum. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Kemnaker Agung Nur Rohmad.
"Besarannya uang saku setara UMK (upah minimum kabupaten/kota)," katanya kepada detikcom, Senin (6/10/2025).
Agung menerangkan besaran upah yang diterima peserta magang tergantung lokasi perusahaan. Apabila penempatannya di daerah, ia menyebut besarannya mengikuti UMK daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan wilayah Bekasi yang menerapkan UMK dan DKI Jakarta yang menerapkan UMP. Dengan begitu, Agung pun menyebut peserta magang di Jakarta bisa menerima insentif upah sebesar Rp 5,39 juta.
"Iya (sesuai dengan UMP Jakarta). Kalau bekasi UMK Bekasi. Kebetulan Jakarta semua sama pakai UMP. Kalau magangnya di kantor cabang mengikuti daerahnya," terang Agung.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan besaran upah untuk peserta magang di DKI Jakarta sesuai dengan nilai UMP DKI Jakarta. Upah ini akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
"Dan untuk upah DKI Jakarta menggunakan besaran UMP Jakarta," ujar Shinta kepada detikcom.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fresh graduate mempunyai batas maksimalkan selama 6 bulan untuk mengikuti program ini. Selama kurun waktu tersebut mereka akan diberikan gaji sebesar Upah Minimum.
"(Gajinya) upah minimum kota atau kabupaten," kata Airlangga usai melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait paket kebijakan dan stimulus ekonomi di kantor BPI Danantara, di Plaza Mandiri, Jakarta pada Rabu (1/10/2025).
Simak juga Video: Siap-siap, Pemerintah Mulai Program Magang Nasional 15 Oktober!