Pemerintah Siapkan Aturan buat Hapus Truk ODOL, Ini Bocorannya

Pemerintah Siapkan Aturan buat Hapus Truk ODOL, Ini Bocorannya

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 06 Okt 2025 20:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Pemerintah tengah menggodok kebijakan terkait larangan operasional truk obesitas atau Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan efektif mulai awal Januari 2027. Dalam aturan tersebut, pemerintah bakal mewajibkan pengusaha logistik turut bertanggung jawab seandainya terjadi kecelakaan yang melibatkan sopir.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut sopir kerap kali menjadi pelaku dalam insiden kecelakaan logistik di jalan. Padahal, seringkali insiden kecelakaan menempatkan sopir sebagai korban.

"Kami melihat seringkali yang selalu dianggap bersalah adalah pengemudi. Kelalaian pengemudi, padahal harus dilihat bahwa pengemudinya fit pun, kalau kendaraannya melebihi kapasitas, tonasenya, dimensinya, itu mau dia baru makan segar, fit, ya kecelakaan saja terjadi karena tidak mampu sebetulnya sudah over, kapasitas overload," ungkap AHY kepada wartawan usai rapat koordinasi implementasi Zero ODOL di kantornya, Senin (6/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AHY menilai, insiden ini perlu perbaikan secara mendasar melalui larangan operasional truk obesitas. Ke depan, pemerintah akan mewajibkan badan usaha logistik untuk ikut bertanggung jawab jika insiden serupa terjadi.

ADVERTISEMENT

"Sedih rasanya, tapi ini tidak bisa hanya dalam bentuk duka cita. Harus ada perbaikan yang mendasar. Owner-nya, perusahaannya, harus kita minta tanggung jawabnya," tegasnya.

Berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS), ia menyebut ada sekitar 35% badan usaha logistik yang bersedia melakukan normalisasi truknya. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi terkait implementasi kebijakan tersebut.

"Kita ingin memastikan semuanya paham, bahwa ini harus dikawal hulu ke hilir. Bukan pada saat kejadian kecelakaan di jalan raya, tapi siapa yang memberangkatkan ini. Jangan-jangan memang tidak mau tahu, mengorbankan begitu. Lalu cek karoseri, jangan sampai sembarangan memodifikasi. Memodifikasi karena over dimension itu sebetulnya masuk pidana, mengubah spek," tutupnya.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads