Alasan Truk Obesitas Mesti Dibasmi Mulai 1 Januari 2027

Alasan Truk Obesitas Mesti Dibasmi Mulai 1 Januari 2027

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 07 Okt 2025 08:00 WIB
Truk melintas di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Jakarta, Senin (16/6/2025). Pemerintah menargetkan aturan zero obesitas atau over dimension over loading (ODOL) atau truk obesitas berlaku paling lambat 2026. Salah satu langkah awal, yakni mengawasi pergerakan truk obesitas agar tidak melakukan pelanggaran hukum di jalan.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemerintah menargetkan kebijakan larangan operasional truk obesitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Pasalnya, operasional truk obesitas ini berdampak pada tingkat keselamatan lalu lintas.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut ada sebanyak 150.906 kecelakaan dengan 26.839 korban meninggal dunia, di mana 10,5% melibatkan angkutan barang.

"Kita ingin menghadirkan solusi agar kita bisa menekan betul angka kecelakaan lalu lintas," ungkap AHY dalam Rapat Koordinasi (Rakor) implementasi Zero ODOL di kantornya, Jakarta, Senin (6/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan kajian BPS, terang AHY, penerapan kebijakan Zero ODOL ini dapat berpengaruh terhadap biaya logistik, inflasi, dan perekonomian. Meski begitu, ia tak menyebut rinci dampak tersebut lantaran masih dalam proses penyusunan.

Karenanya, AHY menegaskan kebijakan ini tidak bisa ditunda lebih lama lagi. Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Logistik Nasional dan finalisasi regulasi Zero ODOL sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Tahap ini diharapkan rampung pada bulan Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

Selain itu, AHY mengaku telah melakukan sejumlah rapat teknis sejak bulan Mei hingga September. Ia optimistis regulasi ini dapat berlaku efektif di awal tahun 2027.

"Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero odol ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif," tegasnya.

AHY menambahkan, terdapat lima faktor yang menghambat penerapan kebijakan Zero ODOL yakni, biaya distribusi, kurangnya pengawasan, kepentingan antar pelaku usaha, kurangnya kesejahteraan pengemudi, dan pungli.

"Zero ODOL di 1 Januari 2027. Indonesia harus bebas kendaraan ODOL," tutupnya.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads