Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Batasan itu akan tetap dijaga meski banyak negara melanggar.
Awalnya, Purbaya membahas salah satu permintaan kepala daerah yang menginginkan agar gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah ditanggung pusat. Hal itu disebut tidak bisa dilakukan, kecuali defisit APBN boleh tembus di atas 3%.
Purbaya menolak karena tidak ingin dicap sebagai menteri yang tidak becus. Ia memastikan batasan defisit APBN 3% akan tetap dijaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau diminta sekarang, ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3%, tapi nanti ribut 'Indonesia tidak perlu', walaupun Amerika semuanya gitu ya. Mereka menunjuk saya menteri nggak becus. Jadi saya (akan) jaga itu," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Purbaya akan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara. Di sisi lain juga menghilangkan gangguan bisnis agar ekonomi berjalan baik.
"Sedang kita buat tim percepatan program pembangunan, di sana nanti salah satunya ada bottleneck. Saya akan terima pengaduan dari semuanya, pebisnis, saya akan rapat satu hari dari pagi sampai sore. Putusin satu-satu kasus, harusnya sehari bisa 6-7 kasus," ucap Purbaya.
Kenaikan batas defisit APBN sempat diisukan ketika Revisi Undang-undang (RUU) Keuangan Negara masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Purbaya pun membantah dan memandang itu tidak perlu dilakukan.
"Anda pasti pikir saya mau melanggar 3%? Nggak ada," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).
Simak juga Video 'Respons Purbaya atas Pernyataan Luhut Soal Anggaran MBG':