Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang menarik donasi Rp 1.000 per hari. Kebijakan itu dipastikan bukan arahan dari pemerintah pusat.
Purbaya mengatakan setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan. Hanya saja dari pemerintah pusat tidak ada arahan untuk melakukan penarikan donasi dari warga.
"Itu terserah kepada pemerintahnya dan terserah kepada warganya, tapi dari pemerintah pusat tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi, boleh saja kalau mau," kata Purbaya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Dedi Mulyadi membuat gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) untuk meminta masyarakat berdonasi Rp 1.000 setiap hari. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA, yang disebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam SE tersebut, tertulis bahwa program ini berbasis gotong royong dan kearifan lokal berupa prinsip silih asah, silih asih dan silih asuh. Tujuannya untuk meningkatkan kesetiakawanan sosial sekaligus memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi mereka yang masih menghadapi keterbatasan anggaran dan akses.
"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menginisiasi program partisipatif Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih dan silih asuh," tulis SE tersebut yang dilihat detikJabar.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan ruang lingkup Gerakan Poe Ibu mencakup pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi swasta, sekolah dasar dan menengah, serta masyarakat termasuk RT/RW. Gerakan ini menyasar semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam donasi.
Tata kelola dana dilakukan melalui rekening khusus serta pengelolaan, penyaluran dan pelaporan dilakukan oleh Pengelola Setempat, dengan fokus pada kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang mendesak. Pelaporan bisa dilihat melalui Sapawarga/Portal Layanan Publik dan media sosial masing-masing dengan hashtag khusus.
Monitoring gerakan dilakukan oleh pihak terkait di setiap tingkatan: kepala perangkat daerah untuk instansi pemerintah, pimpinan instansi untuk swasta, kepala sekolah untuk pendidikan, dan Kepala Desa/Lurah untuk masyarakat, dengan koordinasi dari instansi terkait seperti Dinas Pendidikan atau Camat.
(aid/ara)