Dony Oskaria belum lama ini dilantik menjadi Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN. Hal ini membuatnya masih duduk di posisi Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ini rangkap jabatan.
Ditanya tentang kondisi rangkap jabatan tersebut, Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani enggan berkomentar banyak. Ia hanya menekankan, bahwa kehadiran BP BUMN akan membuat koordinasi menjadi lebih baik.
"Pokoknya, kami di Danantara tentunya dengan adanya BP BUMN akan menjadi koordinasi menjadi lebih baik ke depannya," kata Rosan saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini menurutnya penting, mengingat ada banyak sekali program-program yang harus jalankan sesuai dengan asas kementerian yang ada di Danantara. Oleh karena itu, ia keberadaan Dony di Danantara dan BP BUMN dapat memastikan program berjalan sesuai dengan kriteria.
"Karena banyak sekali program-program yang kita harus jalankan sesuai dengan asas kriteria yang ada di Danantara," ujar Rosan.
Rosan juga tidak merespons saat ditanya apakah Dony akan turun dari posisinya di Danantara di masa yang akan datang. Hal ini juga mengingat pemerintah tengah memperketat kebijakan rangkap jabatan pejabat.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.
Dikutip dari detikNews, dalam permohonan itu mereka menggugat Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar wamen juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri. MK pun mengabulkan sebagian gugatan itu. MK resmi melarang wamen rangkap jabatan.
MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.
(kil/kil)