Pupuk Indonesia Tegaskan Penjualan Pupuk Subsidi Wajib HET di Musim Tanam

Pupuk Indonesia Tegaskan Penjualan Pupuk Subsidi Wajib HET di Musim Tanam

Ihfadzillah yahfadzka - detikFinance
Kamis, 09 Okt 2025 15:18 WIB
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmen demi kelancaran musim tanam Oktober–Maret dengan menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani.
Foto: PT Pupuk Indonesia
Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmen demi kelancaran musim tanam Oktober-Maret dengan menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan memastikan penjualan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan HET merupakan salah satu kunci untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk subsidi agar produktivitas petani terjaga.

"Kepatuhan pada ketentuan HET sangat penting guna melindungi petani serta memastikan keterjangkauan pupuk bagi petani. Kami meminta seluruh titik serah, baik pengecer, koperasi, gapoktan maupun pokdakan untuk mematuhi ketentuan tersebut," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Kamis, (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, ketentuan HET pupuk subsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, Rp 1.700/kg untuk ZA dan Rp800/kg untuk pupuk Organik.

Ketentuan HET diberlakukan untuk memastikan petani dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira mengungkapkan bahwa pemahaman tentang mekanisme HET harus dimiliki baik oleh kios atau titik serah maupun petani.

Dia memaparkan, HET merupakan harga yang berlaku di kios atau titik serah, sehingga petani seharusnya mengambil langsung pupuk subsidi pada titik serah, salah satunya adalah kios pengecer. Namun, apabila terdapat kebutuhan untuk mengantarkan pupuk ke lahan atau rumah petani, biaya ongkos kirim dapat didiskusikan antara kedua belah pihak.

"Proses pengantaran pupuk dapat dilakukan melalui negosiasi antara titik serah dengan petani, namun biaya pengantaran harus dipisahkan dari transaksi pupuk agar tidak dianggap menjual di atas HET. Dan yang terpenting, ongkos kirim tidak boleh memberatkan petani," kata dia.

Dia juga mengingatkan agar penjualan pupuk harus dilakukan sesuai dengan HET. Apabila ditemukan pelanggaran, Pupuk Indonesia akan menjatuhkan sanksi terhadap kios atau titik serah tersebut mulai dari sanksi administratif hingga penghentian kerja sama.

"HET itu wajib dan mengikat, apabila mereka tidak menjual sesuai dengan HET mereka akan kena sanksi. Di beberapa daerah, bahkan langsung kami hentikan kerja sama dengan titik serah yang tidak menjual sesuai HET," kata dia.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan, Pupuk Indonesia juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan HET. Salah satunya dilakukan dengan mewajibkan kios atau titik serah memasang stiker HET di tempat yang mudah terlihat, sehingga petani mengetahui harga resmi pupuk subsidi dan mencegah titik serah menaikan harga.

Hal ini juga diikuti dengan Pupuk Indonesia yang rutin mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban menyalurkan pupuk sesuai HET, serta memberikan bimbingan intensif pada titik serah.

"Jika nanti ditemukan Titik Serah tidak memasang stiker HET segera laporkan ke Pupuk Indonesia. Kami akan segera memasang stiker tersebut di tempat yang mudah terlihat agar seluruh pihak memahami," ujar dia.

Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penjualan pupuk sesuai HET sejalan dengan komitmen Pupuk Indonesia dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

Hal ini sejalan dengan komitmen untuk ekosistem distribusi pupuk yang transparan dan berkeadilan sesuai prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat dan mutu). Dengan tata kelola yang lebih baik, perusahaan berupaya memastikan ketersediaan pupuk subsidi guna mendukung ketahanan pangan nasional, sekaligus menyukseskan musim tanam Oktober-Maret.




(ega/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads