DJP Gandeng Kejagung, PPATK, dan BPKP Buru Pengemplang Pajak

DJP Gandeng Kejagung, PPATK, dan BPKP Buru Pengemplang Pajak

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 09 Okt 2025 19:21 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (tengah)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (tengah).Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengejar wajib pajak tak patuh.

Salah satu yang dibidik adalah wajib pajak yang terindikasi memiliki harta kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment. Menurut Bimo, setoran pajak menjadi tak optimal dalam hal adanya illicit enrichment.

"Jadi kalau saya boleh jelaskan, multi-door approach yang kami laksanakan hari ini itu sebenarnya kami meyakini bahwa dalam setiap tindak pidana illicit enrichment, pengumpulan kekayaan yang ilegal, itu pasti ada pajak yang belum ter-collect," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di kantor pusat DJP Jakarta, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan institusi lainnya bisa mengejar wajib pajak yang sama meski kasus hukumnya berbeda. Ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Langkah ini hanya diterapkan pada wajib pajak yang tidak patuh. Penandatanganan kerja sama mengejar wajib pajak tak patuh sudah dilakukan antara DJP dengan sejumlah institusi.

ADVERTISEMENT

"Maka kami ketok pintu ke Kejaksaan Agung, kami ketok pintu ke BPKP, kami ketok pintu ke PPATK, kami ketok pintu ke OJK, KPK, kepolisian, karena kami ingin mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Jadi ini kami lakukan semata-mata hanya untuk pajak-pajak yang betul-betul memang serius non-compliance," beber Bimo.

Bimo menyebut pihaknya tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif bagi wajib pajak yang patuh. Bagi yang tidak patuh akan ditindak oleh DJP bekerja sama dengan para penegak hukum.

"Untuk yang lain-lain tentu pelayanan kami utamakan, persuasi, konsultasi, counseling, itu kami utamakan. Yang patuh kami kasih reward tentunya. Tapi kalau yang betul-betul sangat tidak patuh, maka kami kerja sama dengan para penegak hukum," imbuhnya.

"Sekali lagi intinya wajib pajak yang patuh, tidak usah khawatir. Yang kami lakukan hari ini, kerjasama, itu untuk yang non-compliance," tutupnya.

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads