Klarifikasi Kemenko Perekonomian: UMP 2026 Masih Dibahas

Klarifikasi Kemenko Perekonomian: UMP 2026 Masih Dibahas

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 09 Okt 2025 19:37 WIB
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto.
Foto: Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto. Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto menyampaikan klarifikasi sehubungan pemberitaan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik sebesar 6,5%.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutan di acara Investor Daily Summit 2025, Kamis (9/10/2025).

Haryo menegaskan pernyataan kenaikan UMP 6,5% tersebut merupakan kenaikan UMP tahun 2025. Hal ini pun kata Haryo juga sudah dikoreksi oleh Airlangga pada kesempatan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa yang dimaksudkan dengan kenaikan UMP sebesar 6,5% tersebut adalah kenaikan UMP tahun 2025, bukan tahun 2026," ujar Haryo dalam keterangan tertulis.

"Adapun untuk UMP tahun 2026 yang disampaikan Menko Perekonomian pada Investor Daily Summit 2025 hari ini, pada kesempatan yang sama sudah dikoreksi di mana saat ini UMP tahun 2026 masih proses pembahasan," sambung Haryo.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dalam sambutan di acara Investor Daily Summit 2025 tersebut Airlangga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026 naik 6,5%.

Namun ketika sesi sambutannya selesai, Airlangga mengonfirmasi terkait data UMP tersebut. Kepada wartawan Airlangga mengatakan apa yang disampaikan dalam sambutan merupakan kenaikan UMP 2025.

"Tahun kemarin," kata Airlangga saat dikonfirmasi kebenaran apakah UMP tahun depan naik 6,5%.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads