Pengumuman! Lapor SPT Pakai Coretax Mulai Maret 2026

Pengumuman! Lapor SPT Pakai Coretax Mulai Maret 2026

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 11 Okt 2025 11:16 WIB
Coretax dan Dilema Digitalisasi Pajak
Foto: Dok. DJP Kemenkeu
Bogor -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Pasalnya pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan itu mulai tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pihaknya akan melakukan sosialiasi secara masif. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala dalam pelaporan SPT.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," terang Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," tambahnya.

Usai aktivasi, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menggunakan Coretax. Waktu pelaporannya, sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi.

ADVERTISEMENT

Yon menuturkan, masih banyak wajib pajak yang belum mengakses Coretax. Pasalnya sistem itu baru digunakan untuk wajib pajak Badan.

Perusahaan selaku pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur sudah menggunakan Coretax sejak Agustus 2025. Sedangkan wajib pajak pribadi sebelumnya baru sebatas melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Untuk Coretax tahun depan, untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan," ucap Yon.

"Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, 'ini kok saya nggak bisa masuk, nggak bisa melapor dan sebagainya'. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun coretax," jelas Yon.

(aid/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads