BC Sita 8 Kapal Singapura

BC Sita 8 Kapal Singapura

- detikFinance
Jumat, 10 Agu 2007 11:50 WIB
Jakarta - Ditjen Bea Cukai menyita 8 kapal crew boat berbendara Singapura. Kapal-kapal ini diimpor secara ilegal oleh perusahaan di Indonesia.Berdasarkan siaran pers dari Ditjen Bea Cukai Jumat (10/8/2007), dokumen impor sementara kapal-kapal ini palsu dengan mengatasnamakan PT NSS (perusahaan pelayaran dalam negeri yang memiliki hak melakukan impor sementara kapal-kapal."Kapal-kapal ini diproduksi di Singapura mulai tahun 1989 sampai 2004, Potensi kerugian negara akibat impor ilegal mencapai Rp 5,519 miliar dari bea masuk yang tidak masuk ke kas negara," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Agung Kuswandono.Sementara kerugian imaterial, yakni merugikan industri pelayaran nasional, yang kedua terjadi persaingan yang tidak sehat antara operator pelayaran dalam negeri dan kapal berbendera asing.Ditjen Bea Cukai telah menahan 1 orang tersangka berinisial F yang beralamat di Jakarta."Satu kapal yang disita tengah dilakukan penelitian dan pengumpulan bahan untuk dapat mengungkap kasus tersebut supaya lebih jelas dan memperoleh bahan bukti yang cukup," ujarnya.8 Kapal itu disita BC di pelabuhan Tanjung Priok tepatnya pangkalan operasi BC di Tanjung Priok. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads