Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini?

Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Okt 2025 12:05 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Informasi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) kian menjadi sorotan seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Sebab dalam peraturan tersebut, gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif termasuk para PNS direncanakan mengalami kenaikan.

Secara umum, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berisikan pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang dalam salah satu poinnya membahas terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para PNS aktif sekaligus harapan bagi para pensiunan. Apalagi biasanya kenaikan gaji PNS akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan gaji pensiunan PNS.

Namun gaji pensiunan PNS naik maupun penambahan gaji ASN hingga TNI/Polri secara umum tidak rutin terjadi setiap tahunnya. Sebab hal ini akan sangat bergantung pada keputusan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan detikcom, rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji ASN berada pada kisaran 5% sampai 8%. Selain itu belum diketahui juga berapa persentase kenaikan gaji untuk tahun ini.

Hingga saat ini, besaran gaji PNS juga masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Artinya hingga saat ini belum ada kepastian terkait kenaikan gaji pokok bagi para abdi negara, apalagi perihal gaji pensiunan PNS naik.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Saat Ini

Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:

- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Dengan begitu perlu diingat, informasi terkait gaji pensiunan PNS naik belum bisa dipastikan mengingat belum ada aturan baru dari pemerintah. Sehingga gaji para pensiunan abdi negara masih berdasarkan kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin.

Simak juga Video MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR, Puan: Ada Aturannya

(igo/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads