Bos Buruh Ngotot Tuntut Upah Minimum Naik 10,5%, Begini Perhitungannya

Bos Buruh Ngotot Tuntut Upah Minimum Naik 10,5%, Begini Perhitungannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 13 Okt 2025 12:21 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/ Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Buruh tetap menuntut upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8-10,5%. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, perhitungan tersebut berlandaskan pada beberapa pertimbangan.

Argumentasinya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB, dan Partai Buruh dan juga termasuk KSPI, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5% sampai dengan 10,5%," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Said Iqbal, inflasi yang dihitung di sini adalah periode Oktober 2024 sampai September 2025. Berdasarkan perhitungannya yang merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada periode tersebut mencapai 3,26%.

Lalu, pertumbuhan ekonominya tercatat sebesar 5,1% sampai 5,2% selama Oktober 2024 sampai September 2025. Dengan perhitungan tersebut maka kenaikan upah minimum tahun depan diharapkan mencapai 8,5%.

ADVERTISEMENT

"Saya ulangi, 5,2% pertumbuhan ekonomi ditambah 3,26% inflasi maka ketemu 8,46%. Dibulatkan 1 angka desimal 8,5%. Jelas itu, itu perintah MK. Keputusan MK nomor 168 2024 setara dengan undang-undang. Dalam hal ini Undang-undang Cipta Kerja, dan itu di belakangnya Partai Buruh. Jadi itu jelas ukurannya," tegasnya.

Buruh juga menggunakan indeks tertentu di level 1, naik dibanding tahun lalu yang sebesar 0,9. Indeks tertentu dalam perhitungan formula upah minimum merepresentasikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

Sementara itu untuk kenaikan upah minimum yang mencapai 10,5%, pertimbangannya adalah tingginya pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah yang kemudian mempengaruhi tingkat indeks tertentu. Beberapa daerah seperti Maluku berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi mencapai 20-30%.

"Maka kami pakai indeks tertentunya 1,4. Kalau tadi indeks tertentunya 1,0. Kalau yang inflasinya di atas 20% karena bisa 4 kali, kami pakai 1,4. Karena indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya tetap 3,26%.Tapi kalau kita pakai 20% tinggi sekali naiknya. Maka kita tetap pakai pertumbuhan ekonomi nasional 5,2%. Tapi indeks tertentunya yang kita ubah dari 1,0 menjadi 1,4. Maka ketemu 10,5%. Jadi nggak mengada-ngada," bebernya.

Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi, kata dia, pada Agustus lalu terjadi deflasi yang mencerminkan turunnya daya beli masyarakat.

"Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Salah satu meningkatkan daya beli upah dinaikkan pada tingkat yang wajar. Apa itu tingkat yang wajar? Ya rumus formula tadi," tutupnya.

Lihat juga Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!

(ily/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads