Jumlah Pekerjaan Kantoran Makin Langka, Ini Bukti Nyatanya

Jumlah Pekerjaan Kantoran Makin Langka, Ini Bukti Nyatanya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Okt 2025 14:10 WIB
Ilustrasi pengangguran atau pencari kerja
Foto: Getty Images/iStockphoto/byryo
Jakarta -

Persoalan penciptaan lapangan pekerjaan baru berkualitas merupakan masalah klasik di Indonesia. Penambahan jumlah lapangan kerja formal yang tersedia selalu tertinggal dari pertumbuhan angkatan kerja dalam negeri, membuat banyak orang mengadu nasib dengan bekerja di sektor informal.

Ekonom senior Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, mengatakan secara umum jumlah pekerja formal di Indonesia terus meningkat seiring penambahan jumlah penduduk bekerja tiap tahunnya. Hal ini menunjukkan pembukaan lapangan kerja sektor formal masih terjadi.

Meski begitu, menurutnya pertumbuhan tenaga kerja sektor formal ini tidak setinggi pertumbuhan tenaga kerja sektor informal maupun pertumbuhan angkatan kerja baru Indonesia secara keseluruhan. Membuat pada akhirnya proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mengalami penurunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya hal ini tercermin dalam data proporsi pekerja formal dan informal dalam negeri periode Februari 2023-Februari 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Mei 2025 kemarin.

Dalam data tersebut terlihat proporsi jumlah pekerja formal pada Februari 2023 hanya 39,88% dari jumlah penduduk bekerja dan sisanya sebanyak 60,12% diisi oleh sektor informal. Angka pekerja sektor formal ini kemudian naik menjadi 40,83% pada Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Namun pada Februari 2025, jumlah pekerja formal ini mengalami penurunan sebanyak 0,23% menjadi 40,60%, dan 59,40% sisanya diisi oleh sektor informal. Berdasarkan informasi ringkasan data BPS itu, penurunan proporsi pekerja formal periode Februari 2024-Februari 2025 didorong oleh penambahan penduduk yang berusaha dibantu buruh tidak tetap.

"Jumlah pekerja formal memang naik cuma nggak terlalu signifikan dibandingkan sektor informal," kata Tauhid kepada detikcom, Senin (13/10/2025).

Sementara itu, dari sisi distribusi penduduk bekerja, mayoritas penduduk Indonesia masih bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pegawai. Di mana jumlah penduduk berstatus buruh/karyawan ini mencapai 37,08%.

Kemudian sisanya diisi oleh mereka yang berusaha sendiri sebanyak 20,58%, disusul kelompok berusaha dibantu buruh tidak tetap sebanyak 16,04%. Lebih lanjut, ada juga kelompok pekerja keluarga/tak dibayar sebesar 13,83%, kelompok pekerja bebas di nonpertanian sebesar 5,21%, kelompok pekerja bebas di pertanian sebesar 3,74%, dan terakhir kelompok berusaha dibantu buruh tetap sebesar 3,52%.

Dalam laporan ringkasan data statistik tersebut, BPS turut mendefinisikan pekerja formal sebagai tenaga kerja dengan status berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar serta buruh/karyawan/pegawai, sementara pekerja di luar kategori tersebut dikategorikan ke dalam pekerja informal.

Namun Tauhid mengingatkan bagaimana status pekerja formal saat ini belum tentu memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerjanya. Sebab banyak pekerja formal saat ini yang masuk perusahaan hanya sebagai pekerja kontrak alias PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

"Undang-Undang Cipta Kerja justru melemahkan untuk pengangkatan pegawai baru. Karena dia ada PKWT dan sebagainya, itu membuat status mereka akhirnya menjadi pegawai kontrak. Jadi susah untuk menerima pegawai yang lebih tetap atau berkelanjutan," paparnya.

"Walaupun bekerja formal di sektor industri, 6 bulan atau 1 tahun sudah habis masa kontrak, nggak diperpanjang. Sehingga ya mereka rentan dan mereka akhirnya karena sudah begitu ya lari lagi ke sektor informal jadi UMKM, jadi jasa transportasi ojek online dan sebagainya. Karena kan nggak mudah untuk bertahan di sektor formal," sambung Tauhid.

Simak juga Video KuTips: Dear Pekerja Kantoran, Atur Target Minum Jangan Sampai Dehidrasi!

(igo/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads