Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengkritik keras program magang bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) yang digulirkan pemerintah. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menilai program tersebut menghina para lulusan sarjana.
Menurutnya, program magang harusnya hanya ditujukan untuk anak-anak sekolah atau perguruan tinggi yang masih mengenyam pendidikan. Program ini dinilai bertentangan dengan aturan, terlebih para pesertanya yang nanti hanya akan dibayar uang saku setara UMP.
"Pemagangan seperti ini salah karena pemagangan hanya untuk anak sekolah atau perguruan tinggi. Pemagangan menghina lulusan sarjana, menghina lulusan sarjana. Apa maksudnya menghina? Menghina quote and quote ya, orang sekolah sarjana itu susah," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, ia menilai belum ada kejelasan apakah peserta magang akan benar dibayar setara UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Jika mengacu pada UMP maka para peserta magang akan dibayar sekitar Rp 2,5 juta.
"Rata-rata provinsi itu Rp 2,5 juta per orang. Kalikan 6 bulan, kan 6 bulan saja (pelaksanaan program). Rp 2,5 juta per bulan kali 6 bulan Rp 15 juta. Jadi per orang anggaranya Rp 15 juta," tuturnya.
Said Iqbal lalu menyoroti perusahaan-perusahaan besar yang nantinya hanya membayar peserta magang dengan gaji UMP. Menurutnya hal tersebut tidak adil dan tidak menguntungkan para sarjana.
"Masa Toyota gaji sarjana cuma Rp 2 juta. Toyota Karawang, Panasonic di Bekasi gaji sarjana Rp 2 juta. Kan kelewatan. Selama 6 bulan yang untungnya siapa? Bukan sarjana, ya pengusaha nekan labor cost. Jadi menghina," imbuhnya.
Said Iqbal juga menyinggung sistem pemagangan di Indonesia dengan di Jepang. Ia menyatakan, aturan di Negeri Matahari Terbit memang tidak mengizinkan warga negara asing bekerja di sana. Karena itu dipilihlah sistem magang untuk pekerja asing.
"Misal di Jepang, di negara-negara Eropa dan di Korea. Di negara-negara tersebut memang orang asing tidak boleh bekerja. Di Jepang misal, Undang-Undang Ketenagakerjaan Jepang itu melarang orang asing bekerja. Tetapi di situ diatur tentang orang magang," tutur Said Iqbal.
"Maka orang Indonesia, orang Filipina, Thailand, China, Mongol, Nepal terutama Asia yang bekerja di Jepang misal, mereka disebutnya magang. Kenapa? Karena hanya itu yang diperbolehkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Jepang," tutupnya.
Tonton juga video "Airlangga Ajak Fresh Graduate Cari Pengalaman di Program Magang Kerja" di sini:
(ily/rrd)