Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memberikan import alert pada produk pangan Indonesia imbas temuan kontaminasi radioaktif cesium-137 di udang dan cengkeh. Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 Bara Krishna Hasibuan menyebut import alert ini bukanlah pelarangan total maupun penghentian perdagangan terhadap produk udang dan cengkeh.
Bara menekankan pemerintah terus berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat (AS) terkait implementasi import alert itu.
"Ini perlu saya tegaskan, import alert ini bukan pelarangan total. Jadi ini bukan pelarangan total terhadap seluruh produk udang dan bukan penghentian perdagangan," ujar Bara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bara menerangkan pembatasan impor ini hanya berlaku untuk produk udang dan cengkeh yang berasal dari Jawa dan Lampung. Pembatasan yang dimaksud, lanjut Bara, kedua komoditas yang berasal dari Lampung dan Jawa ini harus mengantongi sertifikasi.
"Jadi intinya pasar Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut," imbuh Bara.
Bara menekankan kontaminasi radioaktif ini bukanlah berasal dari tambak maupun kesalahan praktik budidaya dan pengolahan udang dan cengkeh. Untuk paparan radioaktif di udang, Bara menerangkan sumbernya berasal dari aktivitas industri logam di Kawasan Industri Modern Cikande Banten.
Sementara untuk produk cengkeh, Bara menerangkan berasal dari perkebunan cengkeh di Lampung. Saat ini tim Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) tengah melakukan investigasi lebih lanjut.
"Kami bisa memberikan konfirmasi bahwa ditemukan kontaminasi di perkebunan di Lampung. Kontaminasi tersebut ditemukan dalam jumlah terbatas dan tidak meluas ke wilayah atau komoditas lainnya. Saya ulangi komoditas tersebut ditemukan dalam jumlah terbatas dan tidak meluas ke wilayah atau komoditas lainnya," terang Bara.
Sebelumnya, FDA mengumumkan kebijakan terbaru untuk impor udang dan rempah-rempah asal Indonesia. Mulai 31 Oktober, produk udang dari Pulau Jawa dan Lampung hanya dapat masuk ke AS apabila mengantongi sertifikasi impor pangan.
FDA menerapkan persyaratan sertifikasi impor yang diberkan Kongres melalui Food Safety Modernization Act (FSMA). Kebijakan ini menjamin bahwa impor pangan sudah memenuhi standar keamanan. Upaya ini diambil usai U.S Customs and Border Protection menemukan paparan radioaktif cesium-137 dalam pengiriman udang serta sampel cengkeh asal Indonesia.
"FDA menerapkan sertifikasi impor untuk pangan tertentu dari wilayah tertentu di Indonesia. Mulai tanggal 31 Oktober 2025, untuk produk udang dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung. Mulai tanggal 31 Oktober 2025, untuk semua rempah-rempah dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung," tulis FDA melalui keterangan resminya.
Tonton juga video "AS Terapkan Aturan Baru untuk Udang dan Rempah Indonesia" di sini:
(rea/rrd)