Pemerintah memastikan ekspor produk udang dan cengkeh dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tetap dapat dilakukan. Hal ini menyusul ditemukannya kontaminasi radioaktif cesium-137 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) pada produk udang dan cengkeh asal Indonesia.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menerangkan ekspor dua komoditas tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh FDA. FDA memberikan dua kategori dalam peringatan impor atau import alert untuk Indonesia.
Pertama, perusahaan masuk daftar kuning (yellow list) merupakan perusahaan yang terletak di Pulau Jawa dan Lampung. Artinya, setiap pengiriman udang dan rempah dari Pulau Jawa dan Lampung ke AS wajib disertai sertifikat bebas radioaktif dari Certifying Entity (CE) yang ditunjuk atau diakui FDA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ekspor tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas AS, dalam hal ini FDA, yaitu melalui sertifikasi bebas radioaktif yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia untuk perusahaan yang masuk yellow list," kata Bara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Sedangkan untuk perusahaan yang masuk daftar merah (red list) harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA. Saat ini baru ada dua perusahaan Indonesia yang masuk dalam red list, yakni PT BMS (produsen udang) dan PT NJS (produsen cengkeh).
Bara menerangkan pemerintah Indonesia dan AS telah menyepakati agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak sebagai Certifying Entity (CE) yang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi Cs-137 bagi ekspor produk udang ke AS. Nota kesepahaman (MoU) antara KKP dan US FDA ini akan mengatur tata cara, persyaratan sertifikasi, dan pelaporan. Saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha.
"Pemerintah akan memastikan skema pengujian dan sertifikasi dapat memberikan jaminan produk tersebut bebas kontaminasi Cs-137. Di sisi lain, industri sepakat memenuhi ketentuan yang berlaku agar ekspor Indonesia ke Amerika Serikat dapat segera berjalan normal kembali," jelas Bara.
"Nah, untuk red list, certifying agency-nya sebenarnya adalah badan independen nonpemerintah (third party) yang diberikan akreditasi oleh FDA. Itu belum kita tunjuk siapa," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menerangkan proses sertifikasi akan tetap menggunakan sistem yang telah ada, yakni Sertifikasi Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) dengan keterangan "bebas radioaktif".
Ia menegaskan tidak ada biaya tambahan agar para pelaku usaha mengantongi sertifikasi tersebut. Namun, pelaku usaha perlu melampirkan hasil uji laboratorium yang membuktikan produknya bebas dari paparan radioaktif.
"Kalau dari petambak tidak menanggung biaya. Biaya ini ditanggung oleh eksportir. Unit pengolahan ikan sudah biasa melakukan berbagai uji, seperti uji antibiotik dan uji salmonella. Hanya saja, kini mereka perlu menambah uji cesium-137," terang Ishartini.