Muhammad Kerry Adrianto sedang jadi sorotan publik. Ia adalah salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid. Dalam catatan detikcom, Kerry merupakan pemilik dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang asetnya turut disita Kejaksaan Agung karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
PT OTM milik anak Riza Chalid ini merupakan perusahaan penyimpanan minyak bumi dan gas. Usaha Kerry Adrianto tersebut mengaku memiliki izin yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia, sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Minyak Bumi dan Gas Bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Orbit Terminal Merak (OT Merak) sebagai penyedia solusi penyimpanan minyak bumi independen, memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan kami dengan menawarkan kompetensi tinggi, teknologi dan layanan yang unggul. Berkolaborasi dengan pelanggan, OT Merak mencapai operasi dan pemeliharaan berdasarkan hubungan simbiosis dengan masyarakat setempat," tulis keterangan di situs resmi PT OTM.
Secara rinci, perusahaan yang berlokasi di Merak, Provinsi Banten itu menawarkan berbagai pelayanan, seperti tangki penyimpanan, Truck Loading Bay (TLB) atau dermaga bongkar muat, dermaga kapal hingga laboratorium.
OT Merak saat ini mengoperasikan Terminal Peti Kemas Terpadu dengan kapasitas 288.000 meter kubik, dengan kapasitas dermaga gabungan hingga 115 K DWT. Mayoritas pelanggan usaha milik Kerry Adrianto ini bergerak dalam bisnis kimia & minyak.
Selain PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto juga diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang sahamnya ikut terafiliasi dengan sang ayah, Riza Chalid. Beneficial owner merupakan orang yang secara formal penerima manfaat atau pengendali suatu perusahaan, meskipun kepemilikan saham atau pengendalian tersebut dilakukan atas nama pihak lain.
Kasus Korupsi Muhammad Kerry Adrianto
Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Bapak dan anak itu berbeda peran dalam kasus ini.
Kerry Adrianto lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 24 Februari 2025 lalu. Kerry menjabat beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kerry diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Proses impor itu, kata Qohar, dilakukan untuk mengambil untung secara sepihak.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025), Kerry diketahui terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).
Jaksa mengatakan pengadaan sewa tiga kapal ini telah memperkaya Kerry dan satu tersangka lain melalui PT JMN sebesar US$ 9,860,514.31 dan Rp 1.073.619.047. Pengadaan sewa kapal ini telah merugikan keuangan negara dalam ekspor minyak mentah sebesar US$ 1,819,086,068,47, dalam impor minyak mentah sebesar US$ 570,267,741.36, serta dalam penyewaan kapal sebesar Rp 1.073.619.047,00 dan US$ 11,094,802.31.
Jaksa mengatakan Muhammad Kerry Adrianto juga terlibat dalam pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) bersama Riza Chalid melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Minyak. Jaksa mengatakan pengaturan sewa terminal ini telah memperkaya Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2.905.420.003.854.
Lihat juga Video Panitera PN Jakut Didakwa Terima Rp 2,4 M dari Kasus Vonis Lepas Migor