Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mau mengkaji penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini 11%. Kebijakan itu dipastikan akan dilakukan secara hati-hati.
Purbaya mengatakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan adalah kondisi ekonomi ke depan. Saat ini dipastikan belum ada keputusan terkait penurunan PPN 11%.
"Jadi pada dasarnya kita lihat kondisi ekonomi kita ke depan. Kan saya perlu dorong permintaan juga kan," terang Purbaya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengaku akan melihat pertumbuhan ekonomi setidaknya sampai kuartal I-2026. Ia tidak ingin kebijakan penurunan PPN justru membuat semuanya jadi berantakan.
"Saya lihat dulu, saya harus hati-hati, jangan sampai saya turunin tahu-tahu berantakan semuanya, nanti defisitnya di atas 3%, jadi kita harus timbang-timbang mana yang paling baik," ujar Purbaya.
"Jadi setelah triwulan pertama tahun depan saya akan bisa melihat sepertinya sistem terhadap perubahan kebijakan fiskal dalam hal manage uang seperti apa. Kalau mau kita dorong, kita dorongnya sebelahnya mana," sambungnya.
Jika dirasa memungkinkan untuk penurunan PPN 11%, Purbaya akan mengajukannya ke DPR.
"Kalau perlu kita propose ke parlemen," tutur mantan Ketua LPS itu.
Simak juga Video 'Suara-suara Lega Warga Dengar PPN 12% Cuma Sasar Barang Mewah':
(aid/hns)