Undang-undang Baru Akhiri Rangkap Jabatan di BUMN

Undang-undang Baru Akhiri Rangkap Jabatan di BUMN

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 16 Okt 2025 09:03 WIB
Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Ilustrasi.Foto: Logo BUMN/Screenshot video
Jakarta -

Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. Rangkap jabatan hanya diperbolehkan paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diucapkan.

"Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan," tulis pasal II ayat 2, dilihat detikcom Rabu (15/10/2025).

Artinya, para menteri dan wakil menteri yang saat ini masih menduduki jabatan lain di BUMN mempunyai waktu transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan diri. Usai batas waktu tersebut, rangkap jabatan tidak lagi diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana tertuang dalam pasal II ayat 3, UU BUMN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal pengundangan UU tersebut pada 6 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

Larangan rangkap jabatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK. MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025) lalu.

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri. Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam keterangannya, dikutip dari website resmi.

MK pun memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Simak juga Video: DPR Hapus Rangkap Jabatan Menteri-Wamen Lewat Revisi UU BUMN

(rea/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads