Rosan Sebut WNA Jadi Bos BUMN Ada di Undang-undang: Baca Lebih Mendalam

Rosan Sebut WNA Jadi Bos BUMN Ada di Undang-undang: Baca Lebih Mendalam

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 20 Okt 2025 15:34 WIB
CEO Danantara Rosan Roeslani
Foto: detikcom/ Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, buka suara soal warga negara asing (WNA) menjabat sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, hal itu sudah ada di undang-undang.

"Ya nanti dilihat aja undang-undangnya kan ada disitu. Harus dilihat, dibaca yang lebih mendalam. Jangan dipotong-potong ya," ungkap Rosan kepada wartawan di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Untuk diketahui, keberadaan WNA sebagai direksi BUMN dapat dilihat dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Dalam hasil acara tersebut, terdapat dua WNA dalam jajaran direksi, yakni Balagopal Kunduvara dan Neil Raymond Mills.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kriteria anggota direksi BUMN diatur pada Pasal 15A. Pada Pasal 15A Ayat (1) disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi persero, calon anggota direksi persero harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia

ADVERTISEMENT

b. sehat jasmani dan rohani

c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris

d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun

e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero

f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu, dan

g. persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perseroan terbatas.

Di Pasal 15A Ayat (3) diterangkan, persyaratan sebagaimana Ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

"Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN," bunyi Pasal 15A Ayat (3).

Tonton juga video "Prabowo Ubah Regulasi, Kini Ekspatriat Bisa Pimpin BUMN" di sini:

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads