Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria menyebut tak ada aturan yang diubah terkait penunjukkan warga negara asing (WNA) di direksi BUMN. Sebagaimana diketahui, Garuda Indonesia telah menempatkan 2 WNA di jajaran direksi.
Dony menjelaskan, penunjukkan WNA sebagai direksi BUMN dimungkinkan oleh UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Disebutkan bahwa penunjukkan WNA dimungkinkan jika memang dibutuhkan.
"Sebenarnya tidak ada aturan yang diubah sesuai undang-undang yang terbaru ya. Memang memungkinkan kita jika dibutuhkan. Jadi yang paling penting adalah keseriusan kita melakukan perubahan terhadap BUMN-BUMN kita," ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025O).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025 BUMN, kriteria anggota direksi BUMN diatur pada Pasal 15A. Pada Pasal 15A Ayat (1) disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi persero, calon anggota direksi persero harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia
b. sehat jasmani dan rohani
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris
d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun
e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero
f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu, dan
g. persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perseroan terbatas.
Di Pasal 15A Ayat (3) diterangkan, persyaratan sebagaimana Ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
"Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN," bunyi Pasal 15A Ayat (3).
(ily/rrd)