Jadikan CSR Aset Perusahaan
Selasa, 14 Agu 2007 15:10 WIB
Jakarta - Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) seharusnya bisa menjadi aset perusahaan demi memperkuat citranya di masyarakat.Namun CSR sebaiknya tidak perlu diatur dalam UU karena definisinya adalah etika bisnis suatu perusahaan.Demikian diungkapkan oleh pakar manajemen yang juga komisaris utama Telkom Tanri Abeng dalam seminar CSR di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/8/2007)."CSR itu dalam definisinya adalah bisnis etik, jadi management by heart alias keikhlasan, jadi tidak perlu itu diwajibkan," kata Tanri.Menurutnya, yang perlu dilakukan pemerintah dan masyarakat adalah mendukung bisnis. Kalau tidak bisnis itu menjadi tidak profitable sehingga pengusaha tidak bisa bayar pajak. Apalagi belanja keuntungannya untuk kepentingan masyarakat atau disebut CSR."Menurut pengalaman saya dan berdasarkan penelitian, selain CSR meningkatkan image perusahaan juga bisa menjadi aset. Misalnya program dana kemitraan, tidak perlu diragukan lagi itu menguntungkan," paparnya. Perusahaan yang image-nya bagus, lanjut Tanri, akan memiliki nilai yang luar biasa. Tanri menilai, yang perlu dilakukan pemerintah agar pengusaha melihat CSR sebagai bentuk investasi dan tertarik melakukannya bukan karena diwajibkan dengan cara membenahi infrastruktur, birokrasi dan perpajakan."Dengan begitu industri mau melakukan investasi dan menjadi kompetitif. Misalnya UU Tenaga Kerja yang perlu direvisi," katanya.
(ir/qom)