Harga Pupuk Subsidi Turun, Mentan: Hasil Efisiensi Anggaran

Harga Pupuk Subsidi Turun, Mentan: Hasil Efisiensi Anggaran

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 22 Okt 2025 09:50 WIB
Mentan Amran Sulaiman
Konferensi Pers Penurunan Harga Pupuk Subsidi di Kementerian Pertanian/Foto: Aulia Damayanti
Jakarta -

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bertambahnya subsidi untuk pupuk berasal dari hasil efisiensi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Itu sebabnya harga pupuk subsidi bisa diturunkan sebesar 20%. Kebijakan ini dipastikan berlaku mulai hari ini.

"Inilah hasil dari efisiensi efektif produktif. Ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, efektifitas, efisien, dan seterusnya. Ini tidak menambah anggaran APBN," kata dia dalam konferensi pers, di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran menjelaskan, sebelumnya subsidi yang diberikan pemerintah hanya dilakukan pada sisi hilir. Sementara dengan hasil efisiensi kali ini, subsidi ditambahkan pada sisi hulu untuk pupuk subsidi.

"Apa salahnya kalau kita bergeser subsidi di hulu, bahan baku? Input ini kita geser. Inputnya yang kita subsidi. Tentu jumlahnya kecil, kan? Kita hemat kurang lebih dari total Rp 10 triliun. Yang pertama, kita hemat bunga baku karena pembayarannya di akhir tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk penurunan harga pupuk subsidi tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp 2.250/kilogram (kg) menjadi Rp 1.800/kg, NPK dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg, NPK kakao dari Rp 3.300/kg menjadi Rp 2.640/kg, ZA khusus tebu dari Rp 1.700/kg menjadi Rp 1.360/kg, dan pupuk organik dari Rp 800/kg menjadi Rp 640/kg.

Kebijakan ini disebut langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Simak juga Video: Pupuk Bersubsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Petani Bisa Diwakilkan!

(ada/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads