Wewenang Tender BPH Migas Akan Dicabut
Rabu, 15 Agu 2007 10:58 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Ditjen Migas akan mengambil alih kewenangan tender ruas usaha pipa distribusi dan wilayah usaha pipa transmisi yang selama ini dipegang BPH Migas.Dirjen Migas Luluk Sumiarso menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menggodok hal tersebut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Hilir. "Dengan PP baru, itu dikembalikan ke pemerintah. RPP kita siapkan, kembalikan ke pemerintah," katanya disela-sela kunjungan gasifikasi kota ke pabrik biskuit Interbis, Palembang, Rabu (15/8/2007).Menurut Luluk, pengalihan wewenang ini dikarenakan posisi BPH Migas adalah sebagai wasit. Jadi, tidak seharusnya BPH Migas berperan sebagai pihak yang melelang ruas ataupun wilayah usaha tersebut.Namun ia menegaskan, karena saat ini PP yang ada masih mengatur bahwa lelang diadakan BPH Migas, maka keputusan lelang yang ada tetap harus ditaati.Pembahasan RPP Hulu dan Hilir Migas saat ini sudah dilakukan di Sekretariat Negara dan diharapkan bisa segera diselesaikan.Ruas usaha merupakan hak khusus yang diberikan ke suatu perusahaan untuk mengelola pipa transmisi yang menghubungkan sumber gas (lapangan) dengan pipa distribusi. Sedangkan wilayah usaha merupakan hak khusus yang diberikan ke suatu perusahaan untuk mengelola pipa distribusi yang menghubungkan pipa transmisi ke pelanggan akhir.
(lih/ard)











































