Aturan Bayar Pinjaman dari APBN buat Pemda hingga BUMD

Aturan Bayar Pinjaman dari APBN buat Pemda hingga BUMD

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 24 Okt 2025 13:09 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi tumpukan uang - Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman uang dari pemerintah pusat. Pinjaman itu akan diberikan langsung dari kocek negara alias APBN.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat. Aturan tersebut baru saja diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 yang lalu.

Dalam beleid itu, dikutip Jumat (24/10/2025), dijelaskan juga soal aturan pembayaran kewajiban bagi Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan pinjaman dari pemerintah pusat. Hal ini tercantum dalam pasal 24 hingga 26 beleid tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 24 beleid tersebut disebutkan pembayaran kewajiban utang pemerintah pusat terdiri dari cicilan pokok, bunga atau marjin, dan juga biaya atau kewajiban lainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal yang sama juga disebutkan Pemda, BUMN, dan BUMD sebagai penerima pinjaman dari pemerintah pusat dapat dikenai sanksi berupa denda keterlambatan dan atau sanksi lain apabila terlambat ataupun tidak melakukan pembayaran kewajiban. Sanksi lain yang dimaksud diatur dalam perjanjian pinjaman atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 25 disebutkan pembayaran atas kewajiban ataupun sanksi dilakukan melalui rekening kas umum negara. Penerimaan pembayaran cicilan pokok akan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan.

Sementara itu, pembayaran atas kewajiban berupa bunga atau marjin dan biaya atau kewajiban lain serta denda keterlambatan atau sanksi lain dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Kemudian, di pasal 26 juga ditegaskan pemberian pinjaman pemerintah pusat maupun pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh Pemda, BUMN, ataupun BUMD semua dilaksanakan dengan menggunakan mata uang rupiah.

Simak juga Video: Konferensi Pers APBN KiTa Oktober 2025

(hal/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads