BPH Migas Tolak Pencabutan Wewenang Tender
Rabu, 15 Agu 2007 16:50 WIB
Jakarta - BPH Migas tidak setuju jika wewenangnya tendernya dikembalikan ke pemerintah. Jika itu dilakukan, BPH Migas menganggapnya sebagai kemunduran. Anggota Komite BPH Migas Sri Wahyu Purwanto menyatakan keputusan seperti itu merupakan langkah mundur dalam sistem regulasi di sektor migas. "Kita pasti tidak setuju, wong kita berpikir kedepan, pasti tidak setuju. Kecuali kalau kita mau set back (melangkah mundur)," katanya ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/8/2007). Sebelum ada BPH Migas kewenangan tender memang ada di pemerintah. Setelah BPH Migas dibentuk, wewenang itu diberikan ke BPH Migas. Wewenang tender meliputi pemberian hak khusus untuk ruas usaha pipa transmisi dan hak khusus untuk wilayah usaha distribusi. Menurutnya, peran pemerintah seharusnya diminimalisir agar memisahkan dari fungsi pemerintah sebagai regulator. Ia juga mempertanyakan proses RPP tentang Hilir Migas yang kini masih dibahas di setneg. "Kalau sudah disetujui di Setneg, kenapa sekarang belum keluar juga? Padahal sudah lama di setneg katanya. Sehingga ini juga patut dipertanyakan nantinya, apakah PP ini akan disetujui," katanya.
(lih/qom)











































