Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Produk Benang Kapas, Berlaku 3 Tahun

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Produk Benang Kapas, Berlaku 3 Tahun

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 24 Okt 2025 22:27 WIB
Bea Cukai
Ilustrasi.Foto: Dok Ditjen Bea Cukai
Jakarta -

Pemerintah mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Bea masuk ini menyasar 27 produk dengan Nomor Harmonized System (HS) 8-digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

Dikatakan produk benang kapas yang terkena bea masuk ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang telah melakukan penyelidikan terhadap impor produk benang kapas.

Nomor HS tersebut mencakup HS. 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, 5206.45.00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penyelidikan KPPI membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat dari lonjakan impor produk sejenis. Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 30 Oktober 2025-29 Oktober 2028," jelas Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).

Julia menjelaskan penyelidikan dilakukan KPPI berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan kerugian ditunjukkan dari sejumlah indikator, seperti penurunan volume produksi, volume penjualan domestik, produktivitas, tenaga kerja, kapasitas terpakai, dan kerugian finansial.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya Menteri Keuangan menetapkan keputusan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk benang kapas dan telah diundangkan pada 20 Oktober 2025.

Tujuan pengenaan bea masuk ini agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan.

"BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing," jelas Julia.

Dalam hal ini, untuk periode tahun pertama pada 30 Oktober 2025- sampai 29 Oktober 2026, diberlakukan BMTP sebesar Rp 7.500/kg. Kemudian periode kedua pada 30 Oktober 2026 hingga 29 Oktober 2027, berlaku BMTP sebesar Rp 7.388/kg.

Terakhir pada tahun ketiga di 30 Oktober 2027 hingga 29 Oktober 2028), berlaku BMTP sebesar Rp 7.277/kg. Dengan begitu pemerintah genap mengenakan bea masuk untuk produk benang kapas ini selama tiga tahun.

(igo/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads