Purbaya Usut Laporan Garmen Selundupan dari Batam & Suap Rp 20 Juta Per Kontainer

Purbaya Usut Laporan Garmen Selundupan dari Batam & Suap Rp 20 Juta Per Kontainer

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 25 Okt 2025 17:43 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membacakan aduan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Lapor Pak Purbaya di nomor 082240406600. Beberapa aduan masyarakat dibacakan Purbaya, contohnya kontainer berisi garmen selundupan dari Batam dan dugaan suap Rp 20 juta per kontainer.

Purbaya sempat bertanya kepada anak buahnya tentang kebenaran kasus itu. Setelah dikonfirmasi, kasus tersebut sedang didalami oleh jajaran Kementerian Keuangan.

"Kasus kontainer berisi selundupan garmen dari Batam, dugaan suap Rp 20 juta per kontainer. Nggak benar itu? Oh ini lagi didalami, pendalaman lebih lanjut," ujar Purbaya di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, dikutip Sabtu (25/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya menjelaskan, tidak semua laporan yang masuk melalui kanal tersebut benar terjadi. Misalnya, dugaan pegawai Bea Cukai yang dituding nongkrong setiap hari di Starbucks ternyata tidak benar.

ADVERTISEMENT

Kasus lainnya adalah kasus rokok ilegal di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan kasus pita cukai di Madura juga belum jelas kebenarannya. Pasalnya, pengadu tidak bisa dikonfirmasi saat dihubungi Kemenkeu.

"Kedua, pengadu tidak bisa dikonfirmasi namun akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pertama dugaan penjualan kembali pita cukai di Madura, dugaan pemberantasan rokok ilegal Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Ini nggak bisa dikonfirmasi ya?" sebut Purbaya.

Namun, ada juga laporan-laporan yang terbukti, salah satunya pegawai pajak di KPP Tigaraksa yang dituding melakukan aksi premanisme. Yang bersangkutan disebut mendatangi rumah wajib pajak dan melakukan penagihan pada pukul 05.41 WIB.

"Ada aduan yang terbukti mengenai Account Representative di KPP Tigaraksa, namun bukan tindak premanisme katanya. Tindakan yang dilakukan AR adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi, dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak," tutup Purbaya.

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads