Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) dimasukkan ke dalam kategori unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menilai ekosistem digital seperti pengemudi ojol, pedagang e-commerce, hingga aplikasi pemesanan makanan perlu diatur dalam satu payung hukum yang memberikan perlindungan sebagai pelaku usaha digital.
"Kita sekarang melihat perlunya aturan yang bisa menjaga atau melindungi para pelaku usaha yang bergerak di sektor pasar digital. Dan ini luar biasa banyak.
Salah satunya dari ojol. Di ekosistem pasar digital itu kan ada transporter, aplikator, dan juga UMKM atau merchant-nya," ujar Maman di kantornya beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan, gagasan tersebut sudah disampaikan langsung kepada Kementerian Koordinator Perekonomian serta Kementerian Sekretariat Negara. Maman mengusulkan agar dibentuk aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat dasar hukumnya.
"Yang terpenting secara konsep, esensi perlindungan terhadap UMKM digital itu harus kita dorong," tegasnya.
Maman menambahkan, wacana ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak Juni lalu, Kementerian UMKM telah membahas aturan terkait bersama sejumlah kementerian lain, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Momentum ini memang kita sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan aturan berupa Permen agar ojek e-driver ini bisa masuk kategori UMKM," kata Maman dalam acara Recruitment Digital di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Menurut Maman, dasar hukum pengakuan ojol sebagai UMKM merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Jika aturan ini terwujud, Maman menyebut ada sejumlah insentif yang bisa diterima pengemudi ojol, seperti akses subsidi BBM dan LPG 3 kg, serta fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6% per tahun.
"Selain itu ada pelatihan peningkatan SDM, dan insentif pajak progresif 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun," terang Maman.
(hal/rrd)










































